Para santri, yang hari-harinya ditempa dengan tradisi kritis, nalar tertib, dan kedisiplinan moral agama Islam di pesantren, tak tinggal diam melihat proses legislasi yang seolah kehilangan akal sehat publiknya.
Santri memandang bahwa pengesahan RUU KUHAP ini bukan hanya soal cepat atau lambat, tetapi soal watak kekuasaan yang tampak makin enggan membuka diri terhadap partisipasi rakyat. Proses legislasi yang baik mestinya menjadi arena dialektika antara pemerintah dan publik, bukan ritual prosedural yang sekadar menggugurkan kewajiban formal.
Lebih jauh lagi, para santri menangkap keganjilan lain: RUU ini terkesan tidak menaruh perhatian memadai pada perlindungan korban. Di berbagai kasus, korban seringkali berdiri sendirian menghadapi birokrasi hukum yang dingin dan berbelit-belit. Restitusi yang tidak jelas, pendampingannya yang minim, serta proses peradilan yang lebih memusat pada pelaku daripada korban adalah persoalan klasik yang mestinya dijawab oleh revisi KUHAP.
Santri memandang bahwa pengesahan RUU KUHAP ini bukan hanya soal cepat atau lambat, tetapi soal watak kekuasaan yang tampak makin enggan membuka diri terhadap partisipasi rakyat. Proses legislasi yang baik mestinya menjadi arena dialektika antara pemerintah dan publik, bukan ritual prosedural yang sekadar menggugurkan kewajiban formal.
Ketika pembahasan berlangsung terburu-buru, suara dari kelompok masyarakat, terutama komunitas pesantren—yang notabene punya pengalaman berhadapan dengan realitas sosial hukum di akar rumput—justru terpinggirkan. Padahal, pesantren sering kali menjadi tempat ‘penyangga’ sosial bagi mereka yang bersentuhan dengan persoalan hukum, seperti korban kekerasan, pelaku kejahatan, bahkan keluarga terdakwa yang mencari pendamping moral.
Di tengah situasi itu, kritik santri menyoroti beberapa pasal yang dianggap problematik. Salah satu isi yang paling mencolok adalah perluasan kewenangan penuntut umum untuk ikut masuk ke ranah penyidikan.
Di tengah situasi itu, kritik santri menyoroti beberapa pasal yang dianggap problematik. Salah satu isi yang paling mencolok adalah perluasan kewenangan penuntut umum untuk ikut masuk ke ranah penyidikan.
Perubahan ini menimbuklan kekhawatiran bahwa hukum acara pidana mulai kehilangan titik keseimbangannya. Selama puluhan tahun sistem peradilan pidana Indonesia berjalan dengan prinsip pembagian fungsi yang jelas antara penyidik dan penuntut umum. Jika penuntut mengambil bagian dalam penyelidikan, maka lahirlah resiko monopoli kekuasaan dan potensi conflict of interest.
Dalam konteks masyarakat yang masih rentan terhadap kriminalisasi dan ketimpangan akses hukum, kewenangan yang tumpang tindih ini bisa memukul balik mereka yang berada di posisi paling lemah: masyarakat kecil, buruh, petani, perempuan, dan tentu para santri yang tak jarang berhubungan dengan persoalan hukum sejak usia muda.
Lebih jauh lagi, para santri menangkap keganjilan lain: RUU ini terkesan tidak menaruh perhatian memadai pada perlindungan korban. Di berbagai kasus, korban seringkali berdiri sendirian menghadapi birokrasi hukum yang dingin dan berbelit-belit. Restitusi yang tidak jelas, pendampingannya yang minim, serta proses peradilan yang lebih memusat pada pelaku daripada korban adalah persoalan klasik yang mestinya dijawab oleh revisi KUHAP.
Namun sayangnya, RUU ini tidak menunjukkan agenda kuat untuk membenahi masalah tersebut. Dalam nalar kritis santri, ketidakjelasan perlindungan korban ini adalah bentuk amnesia moral negara, karena hukum seharusnya menjadi sandaran bagi mereka yang paling rapuh.
Kritik lain menyasar transparasi—atau lebih tepatnya ketidaktrasparanan—dalam proses pembahasan. Para santri menilai bahwa terbatasnya diskusi publik dan minimnya keterlibatan lembaga independent menunjukkan adanya ketergesaan yang tak wajar.
Kritik lain menyasar transparasi—atau lebih tepatnya ketidaktrasparanan—dalam proses pembahasan. Para santri menilai bahwa terbatasnya diskusi publik dan minimnya keterlibatan lembaga independent menunjukkan adanya ketergesaan yang tak wajar.
Jika undang-undang fundamental seperti KUHAP saja diprotes tanpa pengawasan publik yang memadai, masyarakat patut bertanya: apa sebenarnya yang dikejar pemerintah? Apakah ini hanya sekedar birokrasi yang tergesa, atau ada agenda politik tertentu yang ingin diamankan melalui percepatan legislasi?
Santri, dengan latar belakang keilmuan yang mengajarkan kehati-hatian (ta’anny), keadilan (‘adl), dan tanggung jawab moral (amanah), merasa bahwa proses legislasi semacam ini bertentangan dengan prinsip dasar etika publik. Mereka mengingatkan bahwa hukum yang lahir dari ketergesaan hanya akan menciptakan sebuah kerusakan baru.
Santri, dengan latar belakang keilmuan yang mengajarkan kehati-hatian (ta’anny), keadilan (‘adl), dan tanggung jawab moral (amanah), merasa bahwa proses legislasi semacam ini bertentangan dengan prinsip dasar etika publik. Mereka mengingatkan bahwa hukum yang lahir dari ketergesaan hanya akan menciptakan sebuah kerusakan baru.
Bahkan, beberapa pengamat hukum dari kalangan pesantren menilai bahwa RUU KUHAP versi baru ini justru berpotensi merapuhkan struktur peradilan pidana Indonesia—bukan menguatkannya. Tumpang tindih kewenangan, minimnya perlindungan terhadap korban, serta ketidakjelasan mekanisme control terhadap aparat penegak hukum bisa menjadi pintu masuk penyalahgunaan wewenang.
Kecemasan santri sesungguhnya tidak berdiri sendiri. Ada daya ingat kolektif yang tumbuh dari pengalaman melihat betapa sistem hukum sering tak berpihak pada rakyat kecil. Banyak beberapa dari mereka pernah mendampingi masyarakat yang terseret kasus hukum hanya karena minimnya literasi, atau melihat bagaimana aparat dengan mudah mengerahkan proses hukum ke arah yang menguntungkan pihak dan kelompok tertentu. Dalam konteks itu, kritik santri terhadap RUU KUHAP bukanlah sekedar opini akademik atau komentar moral; ia adalah jeritan dari pengalaman sosial yang panjang.
Karena itu, seruan santri sangat jelas: negara harus membuka ruang revisi yang lebih radik, lebih partisipatif, dan lebih jujur. KUHAP adalah jantung proses peradilan pidana; ia tak boleh dibangun dengan pondasi skeptis. Jika pemerintah bersikukuh mempertahankan hasil pembahasan yang tidak matang, resiko yang akan muncul bukan saja melemahkan peradilan pidana, tetapi juga memperlemah legitimasi moral negara di mata rakyat.
Santri juga menegaskan dan menekankan pentingnya pendidikan hukum yang lebih kuat di pesantren. Di tengah perubahan cepat regulasi dan kompleksitas persoalan sosial, pesantren harus tampil sebagai basis literasi hukum yang membangun santri menjadi generasi cerdas, kritis dan siap mengawal negara agar tidak tergelincir ke jurang kekuasaan yang tanpa kontrol.
Kecemasan santri sesungguhnya tidak berdiri sendiri. Ada daya ingat kolektif yang tumbuh dari pengalaman melihat betapa sistem hukum sering tak berpihak pada rakyat kecil. Banyak beberapa dari mereka pernah mendampingi masyarakat yang terseret kasus hukum hanya karena minimnya literasi, atau melihat bagaimana aparat dengan mudah mengerahkan proses hukum ke arah yang menguntungkan pihak dan kelompok tertentu. Dalam konteks itu, kritik santri terhadap RUU KUHAP bukanlah sekedar opini akademik atau komentar moral; ia adalah jeritan dari pengalaman sosial yang panjang.
Karena itu, seruan santri sangat jelas: negara harus membuka ruang revisi yang lebih radik, lebih partisipatif, dan lebih jujur. KUHAP adalah jantung proses peradilan pidana; ia tak boleh dibangun dengan pondasi skeptis. Jika pemerintah bersikukuh mempertahankan hasil pembahasan yang tidak matang, resiko yang akan muncul bukan saja melemahkan peradilan pidana, tetapi juga memperlemah legitimasi moral negara di mata rakyat.
Santri juga menegaskan dan menekankan pentingnya pendidikan hukum yang lebih kuat di pesantren. Di tengah perubahan cepat regulasi dan kompleksitas persoalan sosial, pesantren harus tampil sebagai basis literasi hukum yang membangun santri menjadi generasi cerdas, kritis dan siap mengawal negara agar tidak tergelincir ke jurang kekuasaan yang tanpa kontrol.
Di banyak pesantren, para kiai telah lama menanamkan kesadaran bahwa keadilan bukan hanya sekedar produk hukum, tetapi napas moral masyarakat. Dengan bekal itulah para santri ingin mengambil peran lebih besar dalam mengawasi, mengkritisi, dan ikut serta merumuskan masa depan hukum di Indonesia.
Pada akhirnya, pengesahan RUU KUHAP yang terburu-buru ini adalah alarm keras bagi public. Santri sebagai kelompok yang lahir dan besar di kalangan tredisi intelektual pesantren, memberikan pesan penting: hukum harus lahir dari kesadaran moral, bukan dari kalkulasi politik; dari benyak proses yang matang, bukan dari kejar tanyang kekuasaan. Jika negara ingin memperkuat keadilan, maka mendengar suara santri adalah sebuah salah satu keharusan, bukan pilihan.
Oleh: Ahmad Ilham Adli, Santri PP. Al-Hidayah Al-Imami Karangharjo.
Pada akhirnya, pengesahan RUU KUHAP yang terburu-buru ini adalah alarm keras bagi public. Santri sebagai kelompok yang lahir dan besar di kalangan tredisi intelektual pesantren, memberikan pesan penting: hukum harus lahir dari kesadaran moral, bukan dari kalkulasi politik; dari benyak proses yang matang, bukan dari kejar tanyang kekuasaan. Jika negara ingin memperkuat keadilan, maka mendengar suara santri adalah sebuah salah satu keharusan, bukan pilihan.
Oleh: Ahmad Ilham Adli, Santri PP. Al-Hidayah Al-Imami Karangharjo.



Posting Komentar