BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W
BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W

Iklan Atas Artikel

Recent

Bookmark

Ijazah Jokowi 'Dihitamkan': Kuasa Hukum Roy Suryo Desak Polda Serahkan Dokumen

Penalaut.com
- Kuasa hukum Roy Suryo, Abdullah Alkatiri, mempertanyakan penghitaman dokumen ijazah Jokowi yang diterima dari PPID Universitas Gadjah Maga (UGM). Menurutnya, tindakan penghitaman tanpa melalui proses uji konsekuensi yang benar sangat patut dipertanyakan.

Tim hukum Roy Suryo telah mengajukan permohonan ratusan salinan dokumen kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Metro Jaya. Permintaan ini terkait dengan dokumen yang disebut pernah dipaparkan penyidik dalam gelar perkara khusus dugaan kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.

Abdullah Alkatiri menyatakan bahwa dari informasi gelar perkara, ada 709 dokumen yang diserahkan, namun sebagian besar dihitamkan.

"Tindakan penghitaman tanpa melalui proses uji konsekuensi yang benar sangat patut dipertanyakan," katanya.

Kuasa hukum lainnya, Refly Harun, menambahkan bahwa pihaknya meminta salinan ijazah Jokowi dan daftar 709 dokumen yang disebutkan dalam gelar perkara. 

"Kami meminta agar Polda menyerahkan dokumen-dokumen tersebut untuk melindungi hak-hak hukum klien kami," katanya.

Permohonan ini didasarkan pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang tidak termasuk kategori dikecualikan.

Kasus ini masih dalam proses investigasi, dan tim hukum Roy Suryo terus memantau perkembangan kasus ini. 

"Kami tidak yakin bahwa 709 dokumen tersebut benar-benar bukti dari perbuatan pidana," kata Abdullah Alkatiri.

Polda Metro Jaya telah menerima permohonan tim hukum Roy Suryo dan akan memprosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kasus ini menarik perhatian publik karena terkait dengan ijazah Jokowi yang menjadi sorotan masyarakat. Tim hukum Roy Suryo berharap agar Polda dapat menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta untuk melindungi hak-hak hukum klien mereka.

Penghitaman dokumen ijazah Jokowi ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran tentang ijazah Jokowi dan proses investigasi yang sedang berlangsung.

Kita harus menunggu hasil investigasi dan keputusan Polda Metro Jaya untuk mengetahui lebih lanjut tentang kasus ini. Namun, satu hal yang pasti, kita harus terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.


Oleh: Nashrul Mu'minin
Posting Komentar

Posting Komentar

Berkomentarlah Dengan Bijak