Padahal pada 19 Juni 2026, Dandim 0824/Jember menyatakan, “seluruh proses pembangunan untuk sementara dihentikan” sambil menunggu keputusan pemerintah pusat (Radar Jember, 2026).
Pada Agustus 2026, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan juga masih mencatat persoalan pada aspek lahan, konstruksi, alat/peralatan pertahanan, dan personel (Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, 2026). Lalu mengapa pembangunan yang dihentikan, karena adanya konflik dan penolakan dari elemen masyarakat dan petani di Silo, mulai ada aktivitas kembali dalam pengerjaannya?
Silo Bukan Tanah Kosong
Bagi petani Silo, lahan sekitar 55 hektare itu bukan hamparan kosong yang tinggal diberi patok. Kawasan tersebut telah dikelola masyarakat melalui skema perhutanan sosial. Mongabay mencatat lokasi seluas 55,25 hektare berada pada areal Hutan Kemasyarakatan dengan hak kelola 35 tahun dan menjadi sumber penghidupan sekitar 224 keluarga.Kopi, jagung, tembakau, cabai, pepaya, dan pisang menjadi bagian dari ekonomi agroforestri masyarakat, dengan estimasi nilai produksi sekitar Rp11,83 miliar per tahun (Hakim & Zuhro, 2026). Pengalihan lahan tersebut terdapat 224 kepala keluarga yang berpotensi kehilangan sumber ekonomi, jika pembangunan dilakukan di lokasi tersebut.
Karena itu, menyebut persoalan ini semata sebagai “pembangunan untuk kepentingan negara” justru menghapus masyarakat yang telah memiliki ruang hidup dari pusat persoalan. Hak kelola memang tidak identik dengan hak milik, tetapi masyarakat bukan hadir kemarin sore. Negara sendiri melalui regulasi perhutanan sosial mengatur keberlanjutan hubungan hukum pengelolaan masyarakat di kawasan KHDPK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, 2023).
Karena itu, menyebut persoalan ini semata sebagai “pembangunan untuk kepentingan negara” justru menghapus masyarakat yang telah memiliki ruang hidup dari pusat persoalan. Hak kelola memang tidak identik dengan hak milik, tetapi masyarakat bukan hadir kemarin sore. Negara sendiri melalui regulasi perhutanan sosial mengatur keberlanjutan hubungan hukum pengelolaan masyarakat di kawasan KHDPK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, 2023).
Pertanyaannya sederhana: ketika negara telah memberi ruang kelola kepada para petani, bagaimana perubahan fungsi kawasan tersebut dapat teralihkan tanpa mengorbankan kepastian hidup mereka?
Ketika Barak Mendekati Ruang Sipil
Persoalannya bukan pada keberadaan TNI atau kebutuhan pertahanan negara. Persoalannya adalah bagaimana agenda pertahanan ditempatkan di ruang hidup masyarakat. UU Nomor 3 Tahun 2025 menegaskan bahwa dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berada di bawah Presiden, sementara kebijakan dan strategi pertahanan berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Republik Indonesia, 2025). Artinya, kebijakan pertahanan pun berada dalam kerangka hukum dan tata kelola negara yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.Di Silo muncul sebuah kontradiksi. Yon TP diproyeksikan turut mendukung ketahanan pangan dan pembangunan wilayah. Namun lokasi yang dipilih justru merupakan ruang produksi masyarakat. DPRD Jember mengingatkan bahwa “hak-hak rakyat untuk mencari rezeki harus dilindungi” (DPRD Kabupaten Jember, n.d.). Kalimat tersebut penting, karena ketahanan negara tidak semestinya dibangun dengan mengurangi ketahanan ekonomi warga.
Karena itu, aktivitas pengukuran pada 17 September 2026 berdasarkan temuan lapangan penulis layak dipertanyakan. Bila penundaan proyek masih berlaku dan belum ada keputusan baru yang diumumkan secara terbuka dan transparan, maka masyarakat berhak mengetahui siapa yang memerintahkan pengukuran, atas dasar dokumen apa, serta bagaimana status hak kelola petani ditempatkan dalam proses tersebut.
Di Mana Pemkab Jember, Di Mana Bupati?
Dalam konflik seperti ini, pemerintah daerah tidak semestinya hanya menjadi penonton. Memang kewenangan kawasan hutan dan keputusan pertahanan tidak seluruhnya berada di tangan Pemkab. Namun posisi pemerintah daerah tetap penting sebagai penghubung kepentingan warga dengan institusi negara lainnya. RDP DPRD Jember pada 17 Juni 2026 telah memperlihatkan bahwa persoalan ini menyangkut mata pencaharian 224 keluarga dan membutuhkan perhatian terhadap aspek hukum, sosial, ekonomi, tata ruang, serta lingkungan.Justru di titik inilah posisi Pemkab Jember, khususnya Bupati, patut dipertanyakan. Ketika petani masih menunggu kepastian, sementara di lapangan muncul kembali aktivitas pengukuran, publik membutuhkan kejelasan sikap pemerintah daerah. Bukan sekadar hadir dalam forum, melainkan memastikan setiap proses yang menyangkut ruang hidup masyarakat berlangsung transparan dan tidak menambah ketegangan.
Terlebih, Kementerian Pertahanan sendiri pada Agustus 2026 menyatakan evaluasi pembangunan Yon TP masih menemukan persoalan pada aspek lahan dan menekankan pentingnya transparansi serta akuntabilitas (Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, 2026). Karena itu, ukuran keberhasilan pemerintah daerah bukan seberapa cepat sebuah proyek berdiri, melainkan apakah prosesnya menghormati masyarakat yang lebih dahulu menggantungkan hidup pada ruang tersebut.
Di Silo, pada akhirnya persoalan paling mendesak bukan sekadar kapan barak dibangun, tetapi apakah suara petani benar-benar dihitung dan didengar, sebelum keputusan tentang ruang hidup mereka diputuskan secara baik.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember. (n.d.). Komisi B DPRD Jember: Pembangunan Batalyon TP jangan korbankan mata pencaharian 224 petani Silo.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember. (n.d.). DPRD Jember: Jangan sampai pertahanan negara mengorbankan pertahanan terakhir petani.
Hakim, R. Z., & Zuhro, Z. A. (2026, July 20). Para petani Silo tak mau hutan kelola terancam pembangunan batalyon. Mongabay.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2026, August 24). Pastikan pembangunan Brigif dan Yon TP tepat sasaran, Irjen Kemhan pimpin rapat evaluasi sesi III pengawasan pembangunan satuan TNI 2026.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus. JDIH BPK RI.
Radar Jember. (2026, June 19). Proyek markas batalyon di Silo resmi dihentikan sementara, Dandim Jember pastikan Kemenhan lakukan evaluasi total.
Republik Indonesia. (2025, March 26). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. JDIH BPK RI.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember. (n.d.). DPRD Jember: Jangan sampai pertahanan negara mengorbankan pertahanan terakhir petani.
Hakim, R. Z., & Zuhro, Z. A. (2026, July 20). Para petani Silo tak mau hutan kelola terancam pembangunan batalyon. Mongabay.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2026, August 24). Pastikan pembangunan Brigif dan Yon TP tepat sasaran, Irjen Kemhan pimpin rapat evaluasi sesi III pengawasan pembangunan satuan TNI 2026.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus. JDIH BPK RI.
Radar Jember. (2026, June 19). Proyek markas batalyon di Silo resmi dihentikan sementara, Dandim Jember pastikan Kemenhan lakukan evaluasi total.
Republik Indonesia. (2025, March 26). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. JDIH BPK RI.



Posting Komentar