BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W
BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W

Iklan Atas Artikel

Recent

Bookmark

Ketika Haul Menjadi Panggung Sakral: Tradisi Akad Nikah Dan Perdebatan tentang Wali Wakil

Penalaut.com
- Dalam dunia pesantren, haul merupakan acara yang sangat dinanti-nanti bagi santri maupun alumni. Ia bukan hanya acara tahunan yang berisi tentang pembacaan manaqib dan doa-doa yang sangat familiar ketika didengarkan.

Haul seakan-akan menjadi portal untuk melihat kilas balik masa yang telah berlalu dan tak mungkin terulang lagi, sekaligus menjadi moment untuk meluapkan rindu pada guru, kiai, ulama dan orang yang membantu mereka untuk tumbuh dan terbentuk.

Setiap pesantren pasti memiliki ciri khas tersendiri untuk merayakannya. Ada yang lebih fokus pada bacaan-bacaan sholawat dan doa-doa, ada juga yang memeriahkannya dengan kirab dan pengajian umum. Meskipun banyak unsur yang sama, pasti ada beberapa hal kecil yang menjadikan identitas dari suatu pesantren tersebut. Hal kecil itulah yang membuat beberapa pesantren di seluruh daerah berbeda, dan itu akan menjadi daya tarik tersendiri untuk disorot.

Salah satu tradisi unik adalah seperti yang terjadi di Pesantren Riyadlus Sholihin, Probolinggo. Di sana haul bukan hanya menjadi pertemuan spiritual dan kultural, akan tetapi menjadi moment sakral bagi sebagian santri: Akad Nikah. 

Ini sudah menjadi tradisi dilingkungan pesantren, bahwa jika haul digelar pasti ada yang melangsungkan akad di hadapan keluarga pesantren. Bukan hanya di saksikan oleh keluarga pesantren saja akan tetapi bagi semua santri dan wali santri yang hadir ikut menyaksikannya. Kehormatan ini hanya diberikan kepada santri laki-laki yang benar-benar tumbuh dan berkembang dalam naungan pesantren.

Bagi sebagian santri, melangsungkan akad saat perayaan haul adalah impian. Ada rasa haru, sakral dan sekaligus pengharapan atas berkah yang diberikan oleh para masyayikh untuk keberkahan hidup mereka. Mereka yang pernah mengenyam pendidikan di pesantren pasti paham: terkadang, satu kata nasehat dari kiai lebih tenang daripada seribu teori pernikahan yang mereka dengar ataupun tahu.

Namun, pembahasan kali ini akan menarik jika kita bahas dalam sudut pandang fiqh. Bagaimana jika seorang mempelai wanita tidak memiliki wali? Atau ketika sorang wali yang seharusnya hadir malah tidak bisa datang? Apakah akad tetap bisa dilaksanakan dengan menggunakan wakalah- pemberian kuasa?

Dalam fiqh, wakalah memang telah dibahas sejak lama. Sederhananya, wakalah adalah sebuah pendelegasian wewenang dalam urusan yang dibenarkan syariat, termasuk akad nikah. Akan tetapi apakah semua madzhab menyetujui teori ini? Tentu tidak. Ini yang menjadikan tradisi dalam islam itu lebih menarik: ia hidup, berlapis, dan selalu membuka ruang ijtihad.

Pertama, menurut madzhab Hanafi, perempuan baligh dan berakal sebenarnya bisa menikahkan dirinya sendiri tanpa adanya wali. Wakalah diperbolehkan tapi cakupannya lebih kuat pada urusan harta. Meski begitu, mereka tetap menganggap keberadaan wali nikah sebagai hal yang lebih utama.

Kedua, madzhab Maliki membolehkan wakalah dalam akad nikah, selama bukan menyangkut tentang ibadah secara fisik seperti sholat & puasa. Wakil boleh bertindak, akan tetapi harus ada kerelaan jelas dari pihak yang diwakili dan batas wewenang yang telah ditetapkan dari pihak keluarga sang mempelai wanita.

Ketiga, madzhab Syafi’i yang paling banyak dianut oleh masyarakat Indonesia adalah memperbolehkan wakalah dalam hampir seluruh bentuk muamalah termasuk akad nikah. Baik ijab maupun qabul boleh diwakilkan, asalkan sudah ada izin dari pihak yang diwakilkan. Dalam konteks pesantren, inilah yang biasanya menjadi dasar praktik wakil wali ketika keluarga perempuan perempuan tak bisa hadir.

Keempat, madzhab Hambali juga menganggap wakalah sebagai kelonggaran syariat. Dalam madzhab ini dibolehkan wakalah dalam muamalah serta sebagian ibadah maliyah seperti akad termasuk juga akad nikah.

Dengan kata lain para ulama berbeda pendapat bukan di sah atau tidaknya wakalah secara umum, tetapi pada batasan dan syarat untuk melakukannya. Kebanyakan akad nikah dibolehkan dengan syarat yang telah ditentukan.

Dan di sinilah saya melihat nilai mendalam dari tradisi akad nikah saat haul di salah satu pesantren. Ia bukan hanya urusan administratif pernikahan. Ia adalah wujud bahwa ilmu barokah dan hubungan antara murid-guru tidak akan berhenti hanya karena seorang santri keluar dari gerbang pesantren. 

Keluarga pesantren memberikan ruang sakral itu bukan sekedar untuk lambang kehormatan, tetapi sebagai perpanjangan tangan wali dalam makna spiritual meski tentu secara hukum tetap mengikuti aturan fiqih dan wali nasab.

Tradisi ini mengingatkan kita: agama bukan hanya sekumpulan pasal. Ia adalah praktik hidup yang tumbuh dalam ruang sosial. Pesantren, dengan sekala kerendahan hati dan kedalaman tradisinya, sering kali mampu menghadirkan fiqih bukan hanya sekedar hukum, tetapi juga ada nilai-nilai hikmahnya.

Pada intinya, akad yang diwakilkan itu hukumnya tetap sah asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Tetapi di pesantren, sah saja tidak cukup – ia harus membawa rasa. Rasa hormat, tawadhu, dan haru ketika seorang santri mengucap ijab qabul di tengah-tengah perayaan haul, di antara guru-guru yang dulu membentuknya menjadi manusia.

Dan, rasa itulah yang membuat tradisi pesantren selalu terasa lebih hidup daripada sekedar teks kitab.


Oleh: Anandita Ahmad Febriyanti, Mahasiswa UIN KHAS
1 komentar

1 komentar

Berkomentarlah Dengan Bijak
  • Semua Ada Disini
    Semua Ada Disini
    5 Januari 2026 pukul 00.48
    Mantapp.....
    Reply