BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W
BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W

Iklan Atas Artikel

Recent

Bookmark

Anggaran 20 Persen Pendidikan Dipersoalkan, Dua Mahasiswa Uji UU Pesantren ke MK

Penalaut.com
 – Isu konstitusionalitas alokasi anggaran pendidikan kembali mengemuka di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Dua mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa’zia Ulhaq, mengajukan uji materi Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Jumat (27/2/2026).

Permohonan yang teregister dalam Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 itu mempersoalkan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya” dalam ketentuan pendanaan pesantren. Para pemohon menilai frasa tersebut berpotensi mereduksi makna kewajiban negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen anggaran untuk pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Adies Kadir.

Soal Dana Abadi dan Operasional

Dalam argumentasinya, Pemohon I Muh Adam Arrofiu Arfah menjelaskan bahwa komposisi anggaran pendidikan dalam APBN terbagi ke dalam belanja operasional dan dana abadi pendidikan. Menurutnya, dana abadi bersifat akumulatif dan berorientasi jangka panjang, bukan untuk menopang kebutuhan operasional harian lembaga pendidikan seperti pesantren.

“Dana abadi bukan instrumen untuk membiayai operasional pesantren, seperti gaji pendidik, pemenuhan kebutuhan dasar santri, maupun kebutuhan pembelajaran sehari-hari. Dengan demikian, keberadaan dana abadi pesantren tidak dapat dianggap sebagai pemenuhan kewajiban konstitusional negara terhadap pembiayaan pendidikan secara mutlak,” ujar Adam di hadapan Majelis Hakim.

Ia menilai penggunaan frasa “sesuai kemampuan keuangan negara” membuka ruang tafsir yang terlalu luas dan berpotensi menjadikan pendanaan pesantren tidak memiliki kepastian.

Lebih jauh, Adam menyinggung kapasitas fiskal negara yang dinilai terus meningkat, termasuk dalam membiayai berbagai program prioritas nasional.

“Negara, terbukti memiliki kapasitas fiskal yang besar, termasuk dalam mendanai program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang pada 2026 mencapai nilai triliunan rupiah,” katanya.

Menurutnya, perbandingan tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata keterbatasan fiskal, melainkan desain kebijakan dan prioritas distribusi anggaran.

“Ketika negara mampu menggelontorkan anggaran dalam jumlah sangat besar untuk program tertentu, namun pada saat yang sama belum memberikan jaminan operasional yang pasti kepada pesantren, maka terdapat indikasi kuat bahwa frasa dalam Pasal a quo tidak lagi rasional dan proporsional dalam konteks fiskal aktual,” tegasnya.

Catatan Majelis Hakim

Meski demikian, Majelis Hakim menyoroti aspek formil dan konstruksi argumentasi permohonan. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai para pemohon belum menguraikan secara sistematis hubungan antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.

“Saya melihat saudara belum mengelaborasi secara sistematis pasal mana yang menurut saudara menimbulkan kerugian dan dalam hal apa pertentangannya dengan batu uji. Parameter kerugiannya juga belum tersusun dengan jelas,” ujar Ridwan dalam persidangan.

Ia juga meminta para pemohon memperjelas kedudukan hukum (legal standing) serta posisi pesantren nonformal yang dimaksud dalam permohonan.

“Kalau dalam undang-undang itu ada dua kategori, yakni pesantren dan madrasah. Nah, pesantren nonformal yang saudara maksud ingin mendapatkan suntikan anggaran negara, itu harus dijelaskan secara tegas,” katanya.

Menurut Ridwan, penjelasan konkret mengenai bentuk kerugian menjadi penting agar Mahkamah dapat menilai apakah norma tersebut benar-benar menimbulkan pelanggaran konstitusional atau berada dalam wilayah kebijakan anggaran pembentuk undang-undang.

Di akhir sidang, Majelis memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan, dengan batas akhir penyerahan pada 12 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.

Sidang ini menjadi pintu awal bagi Mahkamah untuk menilai apakah frasa pembatas dalam UU Pesantren sejalan dengan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan 20 persen, atau justru menyisakan ruang tafsir yang berpotensi mengurangi kepastian pendanaan bagi pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.


Pewarta: Irham Muzaki
Posting Komentar

Posting Komentar

Berkomentarlah Dengan Bijak