Justifikasi demikian, secara permukaan, terlihat mendekati kebenaran, tetapi jika ditinjau lebih mendalam akan terkuak, demokrasi di Indonesia tertandai dengan para pejabat yang tidak dipercaya rakyat, proses pemungutan suara yang tercemar uang, dan hak-hak rakyat yang kerap ditiadakan. Rentetan fakta ini kemudian memunculkan keraguan, apakah demokrasi di Indonesia telah sampai pada level demokrasi subtansial atau masih dalam tahap demokrasi prosedural?
Untuk memastikan demokrasi di Indonesia telah sampai pada level yang dicita-citakan, demokrasi subtansial, yang mengedepankan virtual values; menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, memenuhi hak-hak individu dan minoritas, serta menjamin kesejahteraan setiap warga negara (Hardiman, 2018:II), maka perlu adanya peninjauan kembali, setidak-tidaknya proses pemungutan suara, penegakan hukum, juga kebebasan berpendapat.
Demokratisasi sendiri merupakan proses rasionalisasi (Hardiman, 2018:71). Hasilnya terletak pada keberhasilan masyarakat melampaui kesetiaan-kesetiaan primordial dan neoliberalisme yang membiarkan uang lebih berkuasa daripada politik. Jika masyarakat tetap tidak mampu melampaui kesetiaan primordial dan menghentikan money politics, maka fungsi demokrasi di Indonesia akan semakin mengalami krisis. Itu sebabnya, perlu adanya pendukung keberhasilan proses rasionalisasi, yaitu dengan meningkatkan pendidikan, termasuk pendidikan agama, dan mengatasi kesenjangan, tidak hanya kesenjangan natural, melainkan juga struktural.
Untuk memastikan demokrasi di Indonesia telah sampai pada level yang dicita-citakan, demokrasi subtansial, yang mengedepankan virtual values; menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, memenuhi hak-hak individu dan minoritas, serta menjamin kesejahteraan setiap warga negara (Hardiman, 2018:II), maka perlu adanya peninjauan kembali, setidak-tidaknya proses pemungutan suara, penegakan hukum, juga kebebasan berpendapat.
Pemungutan Suara
Dalam demokrasi, individu masyarakat tidak diarahkan memilih pemimpin atas dasar kesetiaan primordial, seperti komunitas agama dan etnis tertentu. Individu masyarakat justru dituntun memilih sesuai hati nurani dan pandangannya sendiri, merujuk terhadap kredibelitas dan elektabilitas pemimpin yang hendak dipilih. Ironisnya, yang terjadi di Indonesia cenderung sebaliknya, memilih pemimpin karena kesetiaan primordial yang tentu menghambat terwujudnya keinginan menjadi negara demokratis.Konsekuensinya adalah pemimpin yang dipilih sangat potensial tidak kredibel, tidak mumpuni dalam memimpin negara. Kebijakan yang diambil hanya akan menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak-pihak lain, padahal sebagai pemimpin negara, prioritas utamanya volonte generale; kehendak umum untuk terciptanya bonum commune; kesejahteraan bersama.
Di samping masih sering terjadinya kesetiaan primordial negatif, proses pemungutan suara di Indonesia juga tercemar uang, satu hal yang teramat tabu dalam sistem negara demokratis. Tanpa uang kiranya sampai sejauh ini para calon pemimpin tidak akan terpilih. Miris memang, tetapi demikian kenyataannya. Notabene masyarakat Indonesia menganggap money politics sebagai sesuatu yang lumrah. Masyarakat kurang menyadari, menjual hak suara sama halnya menjual kemaslahatan: Uang akan lebih berkuasa ketimbang politik sehingga korupsi menjadi tuntutan sebagai konsekuensi “logis” dari kausalitas ekonomis.
Demokratisasi sendiri merupakan proses rasionalisasi (Hardiman, 2018:71). Hasilnya terletak pada keberhasilan masyarakat melampaui kesetiaan-kesetiaan primordial dan neoliberalisme yang membiarkan uang lebih berkuasa daripada politik. Jika masyarakat tetap tidak mampu melampaui kesetiaan primordial dan menghentikan money politics, maka fungsi demokrasi di Indonesia akan semakin mengalami krisis. Itu sebabnya, perlu adanya pendukung keberhasilan proses rasionalisasi, yaitu dengan meningkatkan pendidikan, termasuk pendidikan agama, dan mengatasi kesenjangan, tidak hanya kesenjangan natural, melainkan juga struktural.
Penegakan Hukum
Hukum yang adil adalah sabuk pengaman demokrasi. Keadilan berarti suatu keprihatinan dan tanggung jawab tak terbatas untuk mendengarkan yang lain dalam keberlainannya. Di Indonesia, keprihatinan dan tanggung jawab mendengarkan, seperti halnya yang kerap terjadi pada kasus-kasus sengketa agraria, kehilangan daya normatifnya.Para penegak hukum cenderung melanggengkan kepentingan kelompok tertentu tanpa hendak mendengarkan dan memberikan penjelasan yang rasional. Para penegak hukum seakan lupa, definisi keadilan negara demokrasi adalah apa yang diperkenankan masyarakat luas: Mendahulukan the idea of the right daripada the idea of the good dan mengutamakan manfaat paling maksimum di tengah-tengah masyarakat secara keseluruhan (Chotib, 1973:21).
Mengecewakannya lagi, para penegak hukum tidak mempunyai keberanian menjatuhkan hukuman kepada individu-individu yang memiliki modal atau kekuasaan. Berapa banyak koruptor yang menggerogoti sekian miliar, sekian triliun, uang negara dijatuhi hukuman tidak sebagaimana mestinya, terlihat formalitas semata. Bahkan, alih-alih merasa terpenjara, fasilitas di dalam sel, jauh dari merepresentasikan kata hukuman, sementara individu-individu yang tidak memiliki modal, apalagi kekuasaan, menanggung hukuman setegas-tegasnya, tidak jarang melebihi fairness, seolah tidak ada rasa empati di hadapan hukum. Ini mengindikasikan masih maraknya mafia peradilan di Indonesia yang tanpa segan memperjualbelikan hukum, memutarbalikkan fakta, juga meniadakan prinsip-prinsip keadilan.
Kebebasan Berpendapat
Setiap warga negara, tak terkecuali kelompok sosial, etnis, atau religius memiliki status yang setara dan hak komunikasi yang sama dalam demokrasi. Masing-masing punya hak yang sama untuk membicarakan, mengkaji, mengkritik, atau membela kebijakan-kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Masalahnya, pemerintah sering kali tidak terbuka dengan berbagai kritik yang dikemukakan warganya sendiri, entah akademisi, individu, atau kelompok yang mewakili.Para pengkritik dipandang sebagai komplotan yang berambisi melakukan makar untuk menggulingkan pemerintahan. Beberapa pengkritik malah mendapat perlakuan, antara lain, diskriminasi, marginalisasi, kekerasan, dan tidak sedikit ancaman pembunuhan, yang secara keseluruhan menggambarkan pencekalan-pencekalan akan kebebasan berpendapat yang merupakan salah satu prinsip fundamental demokrasi.
Pemerintah semestinya menyadari, kritik tidak berarti ambisi menjatuhkan, tetapi cerminan rasa cinta masyarakat terhadap negara. Kritik yang ditujukan kepada pemerintah, semata demi terwujudnya kesejahteraan dan kebaikan bersama. Lagi pula, dalam pengertian yang paling radikal, demokrasi adalah pemerintahan oleh mereka yang diperintah. Yang memerintah rakyat, sedangkan yang diperintah para pemangku jabatan, tidak sebaliknya. Hal ini menjelaskan, kritik, termasuk juga aspirasi, statusnya setara mandat yang harus diaktualisasikan pemerintah selaku yang menjalankan perintah.
Kiranya, sampai di sini, masyarakat dapat memahami, demokrasi tidak merupakan format kosong yang bisa diisi dengan berbagai kepentingan yang hanya menguntungkan pihak tertentu, melainkan memuat komitmen diri dari mewakili kelompok demi kepentingan kelompok ke mewakili kelompok demi kepentingan nasional; melampaui parsialitas kepentingan sepihak.
Kiranya, sampai di sini, masyarakat dapat memahami, demokrasi tidak merupakan format kosong yang bisa diisi dengan berbagai kepentingan yang hanya menguntungkan pihak tertentu, melainkan memuat komitmen diri dari mewakili kelompok demi kepentingan kelompok ke mewakili kelompok demi kepentingan nasional; melampaui parsialitas kepentingan sepihak.
Demokrasi, selain dilandasi toleransi dan kebebasan, juga telah mengandung aspek-aspek normatif yang terproteksi hak-hak asasi manusia. Negara yang mengaku menganut sistem demokrasi, seperti halnya Indonesia, tetapi terbiasa mengabaikan aspek-aspek normatifnya, adalah negara yang masih dalam tahap demokrasi prosedural, tidak sampai pada level demokrasi subtansial.
Oleh: Syamil Basyayif
Oleh: Syamil Basyayif



Posting Komentar