BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W
BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W

Iklan Atas Artikel

Recent

Bookmark

Anggota DPRD Jember Terciduk Main Game dan Merokok Saat Rapat Kesehatan, PMII Cabang Jember menyoroti Krisis Etika

Penalaut.com
– (Jember) Seorang anggota DPRD Kabupaten Jember, Achmad Syahri Assidiqi, S.E., menjadi sorotan setelah video yang menampilkan dirinya tengah asyik bermain game online sambil merokok di tengah rapat resmi viral di media sosial. Insiden ini terjadi pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Jember, pada Senin (11/5/2026).

Rapat tersebut tengah membedah karut-marut layanan kesehatan di Jember. Kecaman pun mengalir deras, tidak hanya dari warganet, tetapi juga pernyataan sikap tegas dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Jember.

Dalam rekaman yang diunggah oleh sejumlah pegiat media sosial, Syahri—politisi muda dari Fraksi Partai Gerindra—tampak menunduk khusyuk memainkan gim yang diduga Clash of Clans (COC) di gawainya. Ia juga kedapatan memegang rokok yang menyala di dalam ruangan berpendingin udara (AC). Tindakan tersebut dianggap melanggar norma etika forum formal, apalagi agenda yang dibahas berkaitan langsung dengan nyawa dan masa depan warga Jember, meliputi penanganan stunting, wabah campak, Angka Kematian Ibu/Bayi (AKI/AKB), hingga program Universal Health Coverage (UHC).

RDP yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jember tersebut merupakan forum strategis yang menghadirkan pemangku kepentingan lintas sektoral, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, hingga perwakilan 15 Puskesmas se-Kabupaten Jember. Di saat para peserta lain sedang serius mencecar mitra kerja mengenai urgensi penanganan wabah campak, Syahri justru terdistraksi oleh ponselnya.

"RDP ini sangat krusial karena menyangkut kesehatan, terutama soal campak. Kami mengundang Dinas Kesehatan dan 15 Puskesmas untuk mencari solusi konkret," ungkap M. Hafidi, anggota Komisi D DPRD Jember yang juga hadir dalam rapat tersebut.

Profil Achmad Syahri Assidiqi

Achmad Syahri Assidiqi, atau yang akrab disapa Gus Syahri, merupakan representasi legislator muda di Parlemen Jember. Lahir pada 21 Juni 1999 (26 tahun), ia dilantik sebagai anggota DPRD periode 2024-2029 pada usia yang relatif belia, yakni 25 tahun. Maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 yang meliputi Kecamatan Jombang, Kencong, Gumukmas, dan Puger, Syahri meraih dukungan signifikan dengan perolehan sekitar 12.000 hingga 13.000 suara pada Pemilu 2024. Ia juga dikenal sebagai putra dari Achmad Fadil Muzakki Syah (Ra Fadil), mantan anggota DPR-RI periode 2019-2024.

Respons dan Sanksi dari Internal DPRD

Menanggapi gelombang protes publik, Ketua DPRD Jember sekaligus Ketua DPC Gerindra Jember, Ahmad Halim, segera melayangkan permohonan maaf terbuka. 

“Kami atas nama pimpinan DPRD menyampaikan permohonan maaf. Kami akan proses karena ini menyangkut etika lembaga DPRD,” tegas Halim.

Ia menambahkan bahwa kasus ini akan diserahkan kepada Badan Kehormatan (BK) untuk dikaji secara mendalam. Sanksi administratif hingga sanksi disiplin tengah menanti legislator muda tersebut.

"Prosesnya akan di BK nanti dikaji seperti apa secara kelembagaan. Akan ada sanksi administratif dan sanksi disiplin. Termasuk kami dari Fraksi Gerindra akan memproses," imbuhnya. 

Sementara itu, Sekretaris Komisi D, Indi Naidha, menyatakan kejadian ini menjadi momentum introspeksi bagi seluruh anggota dewan agar lebih menghargai forum rakyat. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Syahri sendiri.

Pernyataan Sikap Tegas PC PMII Jember

Hal ini memicu reaksi keras dari PC PMII Jember. Sekretaris PC PMII Jember, M. Riki Rahmatullah, menyatakan bahwa perilaku tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap mandat rakyat. 

“Kami mengecam keras perilaku oknum anggota DPRD Jember yang tidak menghargai forum rakyat. Rapat yang membahas hajat hidup orang banyak, terutama kesehatan, seharusnya menjadi ruang pengabdian, bukan panggung untuk kelalaian. Ini adalah bentuk penghinaan terhadap rakyat Jember yang telah memberikan amanah,” cetusnya.

Senada dengan hal tersebut, Fahrurrozi, Ketua Bidang Gerakan PC PMII Jember, merilis pernyataan sikap resmi organisasi. Ia menekankan kontrasnya realita di lapangan—di mana rakyat berjuang melawan kemiskinan dan gizi buruk—dengan pemandangan memalukan di ruang sidang.

“Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut. Kami menilai ini bukan sekadar tindakan etika biasa, melainkan bentuk penyimpangan dan penghinaan terhadap masyarakat kecil yang setiap hari dipaksa hidup dalam keterbatasan akses kesehatan dan ancaman stunting terhadap anak-anak,” tegas Fahrurrozi.

Lebih lanjut, PMII Jember melalui bidang gerakan menyoroti bahwa di balik angka stunting ada ancaman hilangnya kualitas generasi, peningkatan kemiskinan struktural, hingga rusaknya masa depan daerah. 

“Maka bilamana forum pembahasan stunting saja diperlakukan dengan sikap yang tidak senonoh, yang dipermainkan sejatinya adalah masyarakat Jember itu sendiri,” tegas Fahrurrozi.

Adapun Pernyataan Sikap Resmi PC PMII Jember sebagai berikut:
  1. Mengecam keras tindakan anggota DPRD Jember yang diduga bermain gim dan merokok saat hearing stunting dan pelayanan kesehatan berlangsung.
  2. Mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Jember untuk segera melakukan pemeriksaan etik yang objektif tanpa perlindungan politik.
  3. Mengecam tegas dan mendesak adanya pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan sebagai tanggung jawab moral terhadap publik.
  4. Mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Jember untuk tidak menormalisasi tindakan non-etis di dalam forum resmi DPRD.
“Kami tidak ingin DPRD Kabupaten Jember hanya menjadi panggung seremonial tanpa adanya empati terhadap derita yang dialami masyarakat. Wakil rakyat seharusnya hadir dengan serius, berpihak, dan bertanggung jawab, bukan malah mempertontonkan sikap senonoh di tengah pembahasan yang serius,” pungkas Fahrurrozi.

Menutup pernyataannya, M. Riki Rahmatullah memberikan peringatan bahwa jika kasus ini tidak dituntaskan secara serius, PMII Jember akan mengambil langkah kontrol sosial yang lebih masif demi menjaga marwah institusi demokrasi dan kepentingan masyarakat Jember.

“Apabila tindakan tersebut tidak diproses secara serius, maka kami menganggap DPRD Kabupaten Jember telah cacat sebagai lembaga legislatif, cacat menjaga kehormatan institusi, serta kehilangan sensitivitas terhadap penderitaan masyarakat. Oleh karenanya kami akan menindaklanjuti sebagai bentuk kontrol sosial demi menjaga marwah lembaga dan kepentingan masyarakat Jember,” pungkasnya.


Oleh: Sajad Khawarismi Maulana Musthofa., S.E., Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat UINKHAS Jember
Posting Komentar

Posting Komentar

Berkomentarlah Dengan Bijak