Penalaut.com – Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi menetapkan pengasuh pondok pesantren di kawasan Tugung, Kecamatan Sempu, berinisial S, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwati. Penetapan ini dilakukan setelah kepolisian melakukan pemeriksaan pasca-investigasi awal oleh organisasi Yakuza Maneges pada Rabu (1/7/2026).
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengonfirmasi peningkatan status hukum terhadap S. Pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sehingga proses saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Lanang saat memberikan keterangan resmi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf c, huruf e, dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP. Polisi juga melapisnya dengan Pasal 445 huruf b serta Pasal 448 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Untuk ancaman hukumannya dari Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ancaman hukumannya adalah 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300.000.000," jelas Kompol Lanang.
Berdasarkan hasil penyidikan terhadap dua korban yang telah resmi melapor, kepolisian mencatat frekuensi tindakan yang dilakukan oleh tersangka. Berdasarkan data laporan, satu korban mengalami tindakan tersebut sebanyak 16 kali, sementara satu korban lainnya sebanyak satu kali.
"Untuk dilakukan perbuatan ini dari dua korban yang saat ini sebagai pelapor itu, perbuatan itu dilakukan sebanyak 16 kali, satu korban itu 16 kali dilakukan, yang satu korban dilakukan satu kali," ujar Kompol Lanang.
Mengenai modus operandi, tersangka meminta korban untuk memijatnya dengan alasan kelelahan sebelum melakukan tindakan kekerasan seksual tersebut.
"Modus yang dilakukan adalah pada saat itu yang bersangkutan, tersangka ini, dia berkata bahwa ingin dipijit. Berkata kepada santrinya tersebut, 'Nduk, Abi capek,' seperti itu. Kemudian dilakukan dipijit dan kemudian berlanjut ke perbuatan tersebut," pukasnya.
Perkembangan kasus ini merupakan kelanjutan dari investigasi yang dilakukan oleh tim gabungan Yakuza Maneges Banyuwangi-Jember yang dipimpin langsung oleh Gus Thuba pada Rabu dini hari. Dalam investigasi awal komunitas tersebut, pelaku mengakui tindakannya, hingga terdapat enam korban anak di bawah umur dengan modus operandi yang sebelumnya diklaim pelaku terkait alasan khodam, kesurupan, dan pengobatan.
Saat ini, Polresta Banyuwangi masih melanjutkan proses penyidikan. Pihak kepolisian membuka kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut terkait jumlah korban, sementara korban yang telah melapor mendapatkan pendampingan hukum. (Hlmihf)



Posting Komentar