BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W
BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W

Iklan Atas Artikel

Recent

Bookmark

PMII Jatim: Penegakan Hukum Tak Boleh Tunduk pada Jabatan, Dugaan Korupsi Harus Diusut Tuntas

Penalaut.com
– (SURABAYA) Sekretaris Umum Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jawa Timur, Abdul Razaq, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara harus diusut secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis (9/7/2026) sebagai respons atas proses penyelidikan yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Menurut Abdul Razaq, prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus menjadi pijakan utama aparat penegak hukum dalam menangani setiap perkara, tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun latar belakang pihak yang diperiksa.

"Apabila aparat penegak hukum telah memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka proses hukum wajib dilanjutkan hingga tuntas. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena seseorang memiliki jabatan atau posisi tertentu. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," tegas Abdul Razaq.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan Kortastipidkor Polri di De Caffe dan sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan salah satu jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Menurutnya, seluruh proses penyelidikan harus dilakukan secara objektif, profesional, dan semata-mata berdasarkan alat bukti yang sah.

Abdul Razaq menegaskan, PMII Jawa Timur tidak berada pada posisi menghakimi siapa pun, melainkan mendorong agar aparat penegak hukum diberi ruang bekerja secara independen hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

"Kami meminta seluruh elemen masyarakat maupun institusi negara menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan ada tekanan, intervensi, ataupun pengaruh yang berpotensi menghambat penyelidikan. Penegakan hukum hanya akan memperoleh kepercayaan publik apabila dilakukan secara independen dan bebas dari kepentingan apa pun," ujarnya.

Ia menambahkan, sikap tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menempatkan perlindungan terhadap keuangan negara sebagai kepentingan yang harus dijaga melalui penegakan hukum yang konsisten.

Menurut Abdul Razaq, keberanian aparat mengusut dugaan korupsi secara terbuka tanpa membedakan status maupun jabatan akan menjadi tolok ukur komitmen negara dalam memberantas korupsi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

"Kepercayaan publik dibangun melalui proses hukum yang transparan, akuntabel, dan konsisten. Karena itu, kami mendukung penuh aparat penegak hukum untuk mengusut setiap dugaan korupsi hingga tuntas berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah, tanpa intervensi dari pihak mana pun," pungkasnya. (Rif)
Posting Komentar

Posting Komentar

Berkomentarlah Dengan Bijak