BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W
BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W

Iklan Atas Artikel

Recent

Bookmark

Dampak Patologi Sosial Judi Online Terhadap Masyarakat Modern

Penalaut.com
- Judi Online adalah aktivitas taruhan atau permainan yang diselenggarakan dan diakses secara eksklusif melalui jaringan internet, di mana peserta mempertaruhkan uang atau barang berharga dengan harapan mendapatkan keuntungan yang hasilnya sangat bergantung pada unsur ketidakpastian (keberuntungan). Salah satu bentuknya yang semakin marak adalah judi online.

Dalam aktivitas ini, pemain melakukan taruhan dengan uang atau barang berharga pada permainan tertentu dengan harapan memperoleh keuntungan secara cepat, meskipun hasilnya bergantung pada keberuntungan atau peluang semata, yang kini menjangkiti berbagai lapisan masyarakat. Meskipun dilakukan melalui media digital, aktivitas tersebut tetap melanggar hukum dan norma sosial, serta berdampak pada kondisi ekonomi, psikologis, dan hubungan sosial pelakunya. Oleh karena itu, judi online termasuk ke dalam kategori penyakit sosial modern yang perlu ditangani secara serius.

Patologi sosial dianggap sebagai “penyakit sosial” karena dapat merusak keteraturan, keharmonisan, dan stabilitas sosial. Judi online, sebagai salah satu bentuk perilaku menyimpang modern, merupakan contoh nyata dari patologi sosial di era digital. Aktivitas perjudian melibatkan taruhan pada hasil yang tidak pasti. Sarana daring dilakukan lewat perangkat digital dan internet. Taruhan adalah pertukaran nilai sebelum atau selama permainan. Aktivitas judi online bisa disebut “judi” jika memenuhi tiga unsur utama yang diakui dalam hukum, sesuai Pasal 303 dan 303 KUHP serta UU ITE.

Dalam perjudian, ada beberapa elemen penting. Pertama, harus ada kegiatan atau permainan untuk dipertaruhkan. Kedua, taruhan yang berupa uang atau aset berharga harus ada. Ketiga, kemenangan lebih bergantung pada keberuntungan dan faktor tidak terduga, bukan hanya keterampilan.

Judi online memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari judi tradisional seperti sabung ayam atau kasino. Pertama, aksesibilitas 24/7 dan global membuat orang mudah bermain di mana saja, meningkatkan kecanduan. Kedua, anonimitas mengurangi rasa malu dan risiko hukum. Ketiga, kenyamanan dan biaya rendah menarik berbagai kalangan, termasuk remaja. Keempat, gamification menjadikan judi lebih adiktif. Terakhir, promosi masif menjadikan judi online fenomena publik, normalisasi penyimpangan sosial.

Sebab-Sebab Patologi Sosial Judi Online

Patologi sosial yang timbul dari judi online (JO) merupakan hasil interaksi kompleks antara kerentanan individu, tekanan sosial-ekonomi, dan karakteristik adiktif dari teknologi digital itu sendiri.

1) Faktor Individual (Psikologis dan Kognitif)

Faktor ini berkaitan dengan kerentanan pribadi yang mendorong seseorang mencari pelarian atau kesenangan instan melalui perjudian:

Eskapisme dan Penghilang Stres: Individu menggunakan JO sebagai mekanisme pelarian dari masalah kehidupan nyata (utang, pekerjaan, keluarga) atau sebagai cara mengelola emosi negatif seperti kecemasan dan depresi.

Kognitif Distorsi (Ilusi Kontrol): Pemain mengembangkan keyakinan irasional bahwa mereka dapat mengendalikan hasil permainan yang sebenarnya acak. Mereka mengejar kerugian (chasing losses), merasa “hampir menang” dan yakin bahwa kemenangan besar akan datang sebentar lagi.

Pencarian Sensasi (Sensation Seeking): Kebutuhan psikologis akan stimulasi dan adrenalin tinggi (dopamine rush) yang dipicu oleh risiko taruhan dan potensi kemenangan.

2) Faktor Sosial-Ekonomi (Struktural)

Faktor ini mencerminkan kegagalan struktur sosial dan ekonomi dalam menyediakan peluang yang adil:

Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi: Kesulitan ekonomi dan harapan untuk mendapatkan kekayaan secara instan mendorong masyarakat berpenghasilan rendah melihat JO sebagai “jalan pintas” atau “modal” tanpa perlu kerja keras yang lama.

Krisis Norma Sosial (Anomie): Dalam masyarakat yang mengalami perubahan cepat atau ketidakpastian tinggi, norma-norma tradisional (kerja keras, kesabaran) melemah. JO menjadi perilaku menyimpang yang dinormalisasi sebagai upaya adaptasi terhadap tekanan materialistis.

Pengaruh Lingkungan dan Sosialisasi: Tekanan dari kelompok sebaya atau lingkungan yang mentolerir perjudian, sering kali diawali dari game yang berbatasan dengan judi (seperti top-up atau gacha), atau melihat influencer mempromosikannya.

3) Faktor Teknologi (Pemicu Patologis)

Ini adalah faktor kunci yang membedakan judi online dari judi konvensional, mempercepat laju patologi:

Aksesibilitas Tanpa Batas (24/7): JO dapat diakses kapan saja dan di mana saja (seperti di kamar tidur), menghilangkan hambatan ruang dan waktu yang ada pada kasino fisik.

Gamification dan Desain Adiktif: Desain visual yang menarik, sound effect kemenangan, dan mekanisme hadiah yang intermiten dan acak (variable ratio schedule) secara psikologis lebih adiktif.

Anonimitas dan Transaksi Digital Cepat: Penggunaan mata uang virtual atau transfer bank yang instan dan anonim membuat pemain lebih mudah kehilangan jejak uang yang dipertaruhkan dan mengurangi rasa bersalah sosial.

Dampak Patologi Sosial Judi Online

Dampak patologi sosial judi online sangat luas dan destruktif, memengaruhi individu, keluarga, dan struktur sosial secara keseluruhan. Dampak-dampak ini timbul karena perjudian daring (judi online/JO) mengubah perilaku adiktif individu menjadi disfungsi sosial yang menyebar luas. Dampak patologi sosial JO dapat dikelompokkan menjadi tiga tingkatan utama: individu, keluarga (unit sosial terkecil), dan masyarakat luas.

1) Dampak pada Tingkat Individu (Internalisasi Patologi)

Meskipun tampak individual, dampak ini adalah akar dari patologi sosial karena merusak integritas anggota masyarakat. Ini adalah dampak paling langsung. Individu mengalami kerugian finansial yang parah, terlilit utang besar (seringkali melalui pinjaman online ilegal), hingga kehilangan aset berharga. Hal ini mengubah status ekonomi individu menjadi beban sosial.

Kecanduan JO terkait erat dengan kondisi psikologis negatif seperti depresi berat, kecemasan (ansietas), peningkatan stres, dan isolasi sosial. Dalam kasus ekstrem, rasa malu dan keputusasaan finansial sering memicu ideasi dan percobaan bunuh diri. Kebutuhan kompulsif untuk membiayai judi atau membayar utang mendorong pelaku melakukan tindak kejahatan ekonomi (seperti penipuan, penggelapan dana kantor, atau pencurian) demi mendapatkan modal atau melunasi pinjaman.

Perjudian membuat individu menghalalkan segala cara (moral hazard) untuk uang, merusak nilai-nilai kejujuran, kerja keras, dan tanggung jawab.

2) Dampak pada Tingkat Keluarga (Disintegrasi Unit Sosial)

Keluarga adalah korban pertama dari patologi sosial judi online:

Disorganisasi dan Kerusakan Hubungan: Perjudian menyebabkan ketidakpercayaan dan konflik yang konstan. Ini adalah penyebab utama pertengkaran, KDRT, dan berakhir dengan perceraian.

Penelantaran Ekonomi dan Emosional: Pelaku JO sering mengabaikan tanggung jawab finansial keluarga (biaya sekolah, kebutuhan pokok) dan secara emosional menarik diri, menyebabkan penelantaran anak dan pasangan.

Siklus Trauma dan Perjudian: Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan keluarga pecandu judi berisiko tinggi mengalami trauma, stres kronis, dan bahkan memiliki kecenderungan lebih besar untuk menjadi penjudi di masa depan.

3) Dampak pada Tingkat Masyarakat (Beban Kolektif)

Pada skala yang lebih luas, JO menjadi penyakit masyarakat yang memerlukan intervensi kolektif:
Peningkatan Angka Kemiskinan: Skala kerugian finansial yang masif dari jutaan pemain JO secara kolektif meningkatkan angka kemiskinan dan ketergantungan sosial.

Beban Sistem Kesehatan dan Hukum: Negara dan komunitas harus menanggung biaya rehabilitasi, layanan kesehatan mental, dan penegakan hukum (penyelidikan kasus penipuan, pencurian, dan utang) yang disebabkan oleh aktivitas judi.

Erosi Nilai Produktif: JO mengikis semangat kewirausahaan dan kerja keras. Masyarakat mulai melihat kekayaan instan sebagai norma, merusak etos kerja dan produktivitas nasional.

Krisis Kepercayaan: Maraknya kasus korupsi, penipuan, atau bahkan aparat yang terlibat judi online merusak kepercayaan publik terhadap institusi.

Dampak Patologi Sosial Judi Online terhadap Masyarakat Modern

Patologi sosial judi online (JO) melampaui kerugian finansial pribadi; ia merusak fondasi etika, ekonomi, dan struktur sosial masyarakat modern. Dampak ini diperparah oleh sifat digital JO yang mudah diakses dan sangat adiktif.

1) Disintegrasi Ekonomi dan Produktivitas Nasional

Dampak paling nyata pada masyarakat modern adalah kerusakan pada etos kerja dan ekonomi produktif:

Peningkatan Kemiskinan Kolektif: Skala kerugian finansial yang masif dari jutaan pemain JO secara kolektif menyedot triliunan dana dari perekonomian produktif. Uang yang seharusnya digunakan untuk konsumsi, investasi, atau pendidikan justru mengalir ke bandar judi ilegal, meningkatkan angka kemiskinan dan ketimpangan sosial.

Erosi Etos Kerja: Masyarakat modern dibangun di atas nilai-nilai rasionalitas dan kerja keras. JO menawarkan ilusi kekayaan instan (get-rich-quick scheme), yang merusak motivasi individu untuk mengejar karier atau usaha yang stabil. Hal ini menciptakan generasi yang lebih rentan terhadap spekulasi dan kurang produktif.

Kecenderungan Kriminalitas Ekonomi: Kebutuhan mendesak untuk membayar utang JO sering memicu tindak pidana seperti korupsi, penipuan online, dan penggelapan dana kantor. Kejahatan ini merusak kepercayaan publik dan memerlukan sumber daya penegak hukum yang besar.

2) Beban pada Infrastruktur Sosial dan Kesehatan

Patologi sosial JO secara langsung membebani sistem sosial yang dibiayai oleh negara dan masyarakat:

Krisis Kesehatan Mental Massal: Kecanduan JO menghasilkan gelombang kasus depresi, kecemasan, dan ideasi bunuh diri. Layanan kesehatan mental (psikolog, rehabilitasi) menjadi kewalahan dan memerlukan investasi publik yang besar. Hal ini mengubah masalah perilaku menjadi masalah kesehatan publik yang serius.

Disintegrasi Keluarga dan Sosial: Perceraian, KDRT, dan penelantaran anak yang diakibatkan krisis judi online menyebabkan disorganisasi unit keluarga, yang merupakan sel fundamental masyarakat. Anak-anak yang terdampak rentan terhadap masalah perilaku dan sosial di masa depan, menciptakan siklus patologi.

Erosi Kepercayaan Publik (Social Trust): Ketika tokoh masyarakat, pegawai negeri, atau bahkan aparat penegak hukum terbukti terlibat judi online, hal itu merusak fondasi kepercayaan sosial dan kepercayaan terhadap institusi negara.

3) Degradasi Moral dan Norma Digital

Di era digital, JO memperkenalkan norma-norma yang menyimpang ke dalam ruang publik:

Normalisasi Perilaku Menyimpang: Promosi judi online oleh influencer atau publik figur (terlepas dari sanksi hukumnya) menciptakan kesan bahwa perjudian adalah aktivitas yang “normal”, “seru”, atau “menghasilkan”. Ini merupakan defisiensi moral kolektif yang merusak norma dan nilai-nilai.

Budaya Konsumtif dan Materialistis Berlebihan: Judi online didorong oleh kapitalisme yang ekstrem dan janji hadiah besar, mendorong masyarakat semakin terperosok ke dalam budaya materialistis tanpa batas.

Oleh: Adeliya Ardina

Daftar Pustaka

Binde, P. (2005). "Gambling motivation and the psychology of the gambler: a sociological and psychological perspective." Journal of Gambling Studies, 21(3), 321-344.

Burlian, P. (2022). Patologi sosial. Bumi Aksara.

Griffiths, M. D., & Parke, J. (2010). "The impact of online gambling on problem gambling." Handbook of gambling, 21(3), 519-545.

Hasanah, R. (2021). Kenakalan remaja sebagai salah satu bentuk patologi sosial (penyakit masyarakat). Jurnal Cakrawala Ilmiah, 1(3), 343-354.

Lesieur, H. R., & Heineman, M. (1988). "Pathological gambling: social and economic problems." Social Problems, 35(5), 45-56.

Shaffer, H. J., & Korn, D. A. (2002). "Disordered gambling: the contemporary science of addiction." Annual review of clinical psychology, 53(1), 38.

Wray, I., & Dickerson, M. (1998). "A profile of problem gamblers: Social, psychological, and behavioural characteristics." Journal of Gambling Studies, 14(2), 159-173.
Posting Komentar

Posting Komentar

Berkomentarlah Dengan Bijak