BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W
BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W

Iklan Atas Artikel

Recent

Bookmark

Dari Aurat ke Algoritma, Perempuan dan Standar Moral di Era Media Sosial

Penalaut.com
- Di tengah derasnya arus media sosial, pengawasan moral tidak lagi berdiri di ruang-ruang ibadah atau forum resmi keagamaan. Ia kini hadir di layar ponsel, menyusup lewat komentar, potongan ayat, dan penilaian cepat yang sering kali datang tanpa konteks. Menariknya, dalam lalu lintas penilaian moral yang serba instan itu, perempuan hampir selalu berada di barisan terdepan sebagai objek sorotan. Seolah-olah moralitas publik menemukan rumah barunya di tubuh perempuan.

Fenomena ini menunjukkan bahwa kontrol moral tidak benar-benar menghilang, melainkan berubah bentuk. Jika dulu ia dilekatkan pada konsep aurat dan kepantasan tradisional, kini ia bekerja melalui algoritma. Perempuan dinilai, diawasi, dan dihakimi bukan hanya oleh otoritas keagamaan, tetapi juga oleh massa digital yang merasa memiliki hak moral untuk mengoreksi. Dari sinilah muncul apa yang kerap disebut sebagai standar moral yang timpang, sebuah kondisi ketika beban moral tidak dibagi secara adil antara perempuan dan laki-laki.

Standar moral yang timpang ini mudah ditemukan di ruang digital. Perempuan yang mengekspresikan diri di media sosial sering kali dihadapkan pada pertanyaan tentang iman, niat, dan kepantasan. Cara berpakaian, cara berbicara, bahkan ekspresi emosinya ditarik ke wilayah moral dan agama. Sementara itu, perilaku serupa yang dilakukan laki-laki cenderung dibaca sebagai urusan personal. Perilaku yang mirip, penilaian yang berbeda.

Masalah ini menjadi lebih serius ketika agama dilibatkan sebagai bahasa legitimasi. Agama yang sejatinya mengajarkan keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia justru kerap dipakai untuk memperketat kontrol terhadap perempuan. Tubuh perempuan tidak hanya menjadi objek sosial, tetapi juga simbol moral kolektif. Ketika satu perempuan dianggap melanggar, seolah-olah yang dipertaruhkan adalah citra moral agama itu sendiri.

Dalam pemikiran Amina Wadud, ketimpangan semacam ini tidak lahir dari teks suci, melainkan dari cara teks ditafsirkan. Tafsir tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia selalu dipengaruhi oleh konteks sosial, pengalaman hidup, dan posisi kuasa penafsirnya. Ketika pengalaman perempuan jarang dijadikan rujukan, maka tafsir yang lahir cenderung bias dan menempatkan perempuan sebagai objek pengawasan.

Amina Wadud menegaskan bahwa perempuan dalam Islam adalah subjek moral dan spiritual. Perempuan memiliki kapasitas etis yang sama untuk bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Ketika perempuan terus-menerus ditempatkan sebagai objek koreksi, yang dipertanyakan sesungguhnya bukan moralitas perempuan, melainkan keadilan cara masyarakat membagi beban moral.

Kondisi ini semakin rumit di era media sosial. Algoritma bekerja dengan logika keterlibatan dan popularitas. Konten yang menghakimi dan menyederhanakan persoalan sering kali lebih cepat menyebar dibanding refleksi yang tenang. Dalam situasi seperti ini, tubuh perempuan menjadi medan tafsir yang mudah dieksploitasi. Setiap unggahan perempuan berpotensi dibaca sebagai pernyataan moral, bahkan teologis, terlepas dari niat personalnya.

Pandangan Fatima Mernissi membantu kita memahami bahwa kontrol terhadap perempuan sering dibungkus sebagai upaya menjaga moral publik. Padahal, di balik itu terdapat relasi kuasa yang ingin dipertahankan. Moralitas tidak lagi berfungsi sebagai nilai etis bersama, tetapi sebagai alat pengawasan yang timpang. Dalam konteks ini, agama berisiko direduksi menjadi mekanisme kontrol, bukan sumber pembebasan.

Persoalannya bukan pada moral itu sendiri, melainkan pada cara moral diberlakukan. Ketika perempuan dituntut tampil sempurna secara etis, sementara laki-laki diberi ruang untuk keliru dan belajar, yang terjadi bukan pendidikan moral, melainkan ketidakadilan simbolik. Beban moral yang timpang ini perlahan membentuk kesadaran sosial bahwa perempuan harus selalu lebih patuh demi menjaga wajah moral kolektif.

Feminisme Islam hadir bukan untuk meniadakan nilai moral, tetapi untuk menegakkan keadilan moral. Ia mengingatkan bahwa etika keagamaan seharusnya berpijak pada kemanusiaan, bukan kontrol sepihak. Moralitas dalam Islam bukan sekadar soal mengawasi tubuh, melainkan membangun tanggung jawab sosial, empati, dan keadilan. Ketika standar moral hanya menekan satu gender, nilai etis agama justru kehilangan daya hidupnya.

Di ruang digital, upaya membangun keadilan moral menjadi tantangan sekaligus peluang. Tantangan karena media sosial mempercepat penghakiman. Peluang karena ruang ini juga memungkinkan lahirnya narasi alternatif yang lebih manusiawi. Perempuan tidak hanya tampil sebagai objek tafsir, tetapi sebagai subjek yang berbicara dan merefleksikan pengalaman keberagamaannya sendiri.

Mengubah standar moral yang timpang memang tidak mudah. Ia menuntut kesediaan untuk membaca ulang cara kita memahami agama dan relasi gender. Menjaga moral publik tidak identik dengan mengontrol tubuh perempuan. Moralitas yang adil justru lahir ketika setiap manusia diperlakukan sebagai subjek etis yang setara.

Dari aurat ke algoritma, pengawasan moral mungkin berganti wajah, tetapi pertanyaan dasarnya tetap sama, siapa yang diawasi dan siapa yang dibiarkan. Di titik inilah refleksi menjadi penting. Jika agama dimaksudkan sebagai rahmat bagi semesta, maka ia harus mampu membebaskan, bukan membebani secara timpang. Menjaga moralitas publik seharusnya berarti merawat keadilan, bukan memperkuat ketidaksetaraan.

Di tengah kebisingan media sosial, menghadirkan etika keagamaan yang humanis adalah tanggung jawab bersama. Tafsir yang adil mungkin tidak paling keras disuarakan, tetapi ia paling mampu menghidupkan nilai kemanusiaan. Dan barangkali, di situlah tugas kita hari ini, bukan sekadar mengoreksi orang lain, melainkan mengoreksi cara kita memahami moralitas itu sendiri.


Oleh: Muhammad Taofik, Mahasiswa Sejarah UIN KHAS Jember

Referensi:

Wadud, Amina. 1999. Quran and Woman Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective. Oxford University Press.

Mernissi, Fatima. 1991. The Veil and the Male Elite A Feminist Interpretation of Women’s Rights in Islam. Perseus Books.

Rahmawati, E. Nurhidayah, dan Putranta Cahaya Sampurna. 2023. Agama Sebagai Institusi Sosial dan Kerukunan Umat. PILAR Jurnal Sosial Keagamaan.

Rahman, Wahyudin. 2024. Media Sosial dan m
Moderasi Agama. Al Wasathiyyah Jurnal Kajian Moderasi Beragama.

Supandi. 2025. Dinamika Polarisasi Moral di Media Sosial. Al Afkar Jurnal Pemikiran Islam.
Posting Komentar

Posting Komentar

Berkomentarlah Dengan Bijak