Jika pilkada langsung dicabut dan dialihkan menjadi pilkada tidak langsung, hak politik masyarakat tidak ada lagi. Selama ini pilkada langsung menjadi sarana konkrit hak politik masyarakat. Berdasarkan data Direktur Eksekutif Pusat Study Hukum dan Kebijakan (PSHK) ada 7 partai politik yang mendukung wacana pilkada tidak langsung yaitu Gerindra, Golkar, PAN, Nasdem, PKB, PKS, dan Partai Demokrat. Dalam hal ini, Tempo juga menguraikan informasi terkait respon partai politik dari yang mengusung sampai yang menolak wacana tersebut.
Mulai dari Golkar sebagai partai politik yang konsisten mendukung pilkada lewat DPRD. Di pemilu 2024, Golkar menduduki kursi DPRD di 14 Provinsi lebih dari 100 kabupaten/kota. Kemudian partai Demokrat, juga mendukung wacana pilkada tidak langsung. Namun menjadi pertimbangan karena mengingat Susilo Bambang Yudhoyono pada saat menjabat sebagai presiden pernah mengeluarkan Perpu untuk membatalkan Pemilihan tidak langsung oleh DPR. Lalu ada PDIP, sejauh ini partai politik yang menolak keras pilkada tidak langsung. Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri menjelaskan pilkada tidak langsung tidak memenuhi asas demokratis.
Lalu bagaimana produk-produk hukum yang selama ini pernah menjadi pembahasan panjang atas ketidak berpihakan pada rakyat, mengesampingkan partisipasi publik? Dr. Yance Arizona, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, menyebutnya wacana pilkada tidak langsung sebagai tanda nyata kemunduran demokrasi di Indonesia. Jika ide ini direalisasi, menjadi taktik awal dalam merusak kelembagaan demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi.
Kembalinya wacana pilkada tidak langsung, alih-alih efisiensi anggaran di tingkat daerah malah memangkas aspirasi hak politik masyarakat tingkat lokal. Dugaan bahwa terpilihnya sejumlah kepala daerah yang tidak sesuai dengan aspirasi rakyat, tetapi berdasarkan aspirasi partai politik yang menguasai kursi parlemen di daerah. Kepentingan-kepentingan politik yang hanya dibuat oleh elit partai memiliki potensi untuk menguasai segala aspek dalam bernegara.[1]
Dalam pemilu maupun pilkada, biaya modal keuangan yang dikeluarkan oleh partai cukup besar untuk memenangkan kursi kekuasaan. Tidak jarang, melalui kekuasaan mereka memainkan pendanaan untuk kontestasi. Oligarki juga turut memainkan peran di kursi pemerintahan. Sistem politik kartel inilah secara perlahan membentuk sebuah kelompok yang lebih matang untuk mempertahankan kekuasaan yang ingin mereka capai.
Sistem kartel lebih banyak bekerjasama untuk merangkul partai politik dalam pengambilan keputusan di parlemen, mereka lebih mengutamakan kepentingan kelompok[2]. Sedangkan kepentingan masyarakat kerap kali terpinggirkan. Sistem politik pada masa Orde Baru misalnya, pemerintah Orde Baru menggunakan Golkar sebagai kendaraan politik untuk mencari dukungan formal[3]. Pemerintah bersikeras agar Golkar selalu memperoleh kemenangan secara mayoritas. Jika melihat politik kepartaian sekarang, Golkar telah menduduki kursi DPRD di 14 Provinsi lebih dari 100 kabupaten/kota.
Sistem kartel lebih banyak bekerjasama untuk merangkul partai politik dalam pengambilan keputusan di parlemen, mereka lebih mengutamakan kepentingan kelompok[2]. Sedangkan kepentingan masyarakat kerap kali terpinggirkan. Sistem politik pada masa Orde Baru misalnya, pemerintah Orde Baru menggunakan Golkar sebagai kendaraan politik untuk mencari dukungan formal[3]. Pemerintah bersikeras agar Golkar selalu memperoleh kemenangan secara mayoritas. Jika melihat politik kepartaian sekarang, Golkar telah menduduki kursi DPRD di 14 Provinsi lebih dari 100 kabupaten/kota.
Artinya jika pilkada dilakukan melalui proses DPRD, Golkar memiliki peluang cukup besar dalam pengusungan kepala daerah di beberapa kabupaten/kota. Pun keberpihakan Golkar dalam wacana politik tidak langsung cukup besar. Politik kartel antar kelompok partai yang saat ini menyetujui kembali pilkada tidak langsung, juga tak jauh dari bentuk pertahanan mereka untuk mempertahankan kursi kekuasaan. Pun melanggengkan pengusungan pemimpin yang telah disiapkan untuk kepemimpinan mendatang. Memasukkan orang-orang di tempat strategis dalam membantu arah kebijakan dan regulasi hukum yang dirubah seenak jidat.
Masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam diskursus politik dan sosial yang bebas, terbuka, dan partisipatif. Tingkat kepercayaan publik terhadap DPRD sebagai representatif dari suara rakyat seringkali tidak sesuai dengan aspirasi rakyat. Pandangan masyarakat turut tidak menyetujui wacana pemilihan pilkada tidak langsung.
Pun dari pada itu, produk hukum dan kebijakan tidak seharusnya hanya digunakan untuk memonopoli kekuasaan. Tetapi menentukan arah resmi politik hukum menuju kesejahteraan umum. Setidaknya upaya demokrasi ditingkat lokal yang bisa ditempuh dan memungkinkan tersalurnya aspirasi politik dari masyarakat yaitu masih berlakunya partisipatif pemilih dalam pemilu maupun pilkada, pelibatan masyarakat ke dalam proses politik secara langsung. Bukan mengembalikan kembali wacana pilkada tidak langsung yang dikhawatirkan hanya mementingkan aspirasi partai politik dan menjauhkan rakyat dari pemimpin di daerah.
Penulis: Dinda Anggun Lestari
Footnote:
[1] Mochtar, Zainal Arifin. (2022). Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang. Sleman: EA Books
[2] Lestari, Yeni Sri. (2017). Kartel Politik dan Korupsi Politik di Indonesia. Pandecta. Volume 12. Nomor 1 (hal 68)
[3] Marijan, Kacung (2010). Sistem Politik Indonesia Konsolidasi Demokrasi Pasca-Orde Baru. Jakarta: PRENAMEDIA GROUP.
Masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam diskursus politik dan sosial yang bebas, terbuka, dan partisipatif. Tingkat kepercayaan publik terhadap DPRD sebagai representatif dari suara rakyat seringkali tidak sesuai dengan aspirasi rakyat. Pandangan masyarakat turut tidak menyetujui wacana pemilihan pilkada tidak langsung.
Pun dari pada itu, produk hukum dan kebijakan tidak seharusnya hanya digunakan untuk memonopoli kekuasaan. Tetapi menentukan arah resmi politik hukum menuju kesejahteraan umum. Setidaknya upaya demokrasi ditingkat lokal yang bisa ditempuh dan memungkinkan tersalurnya aspirasi politik dari masyarakat yaitu masih berlakunya partisipatif pemilih dalam pemilu maupun pilkada, pelibatan masyarakat ke dalam proses politik secara langsung. Bukan mengembalikan kembali wacana pilkada tidak langsung yang dikhawatirkan hanya mementingkan aspirasi partai politik dan menjauhkan rakyat dari pemimpin di daerah.
Penulis: Dinda Anggun Lestari
Footnote:
[1] Mochtar, Zainal Arifin. (2022). Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang. Sleman: EA Books
[2] Lestari, Yeni Sri. (2017). Kartel Politik dan Korupsi Politik di Indonesia. Pandecta. Volume 12. Nomor 1 (hal 68)
[3] Marijan, Kacung (2010). Sistem Politik Indonesia Konsolidasi Demokrasi Pasca-Orde Baru. Jakarta: PRENAMEDIA GROUP.



Posting Komentar