BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W
BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W

Iklan Atas Artikel

Recent

Bookmark

Sengketa Tanah di Karangharjo Berakhir Damai Lewat Musyawarah Kekeluargaan

Penalaut.com
- (Jember) Sengketa kepemilikan tanah seluas 400 meter persegi di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, akhirnya menemukan titik temu melalui proses mediasi yang berlangsung di Kantor Polsek Sempolan. Upaya penyelesaian dilakukan dengan pendekatan musyawarah kekeluargaan yang melibatkan kedua pihak yang bersengketa serta aparat kepolisian.

Tanah tersebut diketahui merupakan aset milik almarhumah B. Almi Marsak yang dibagikan kepada ahli waris keluarga sejak tahun 1963. Dari pembagian waris tersebut, tanah seluas 400 meter persegi menjadi hak B. Mursia, anak kelima dari tujuh bersaudara. Semasa hidupnya, B. Mursia memiliki tiga orang anak, yakni Jibno (almarhum), Sulasmi, dan Baihaki.

Kuasa hukum ahli waris B. Almi Marsak, Winarsih dari Lembaga Bantuan Hukum, menyampaikan bahwa pihak keluarga tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas tanah tersebut. Hal ini diperkuat dengan keterangan ahli waris yang menyatakan tidak adanya Akta Jual Beli, termasuk pada periode tahun 1993 sebagaimana yang diklaim oleh pihak lain.

Dalam forum mediasi, keluarga B. Rifatul Muawanah menyebut telah memiliki sertifikat tanah atas nama mereka sejak tahun 1993. Namun, klaim tersebut dipersoalkan karena B. Mursia sebagai pemilik sah tanah telah meninggal dunia pada tahun 1985 dan sebelumnya telah mengantongi sertifikat atas bidang tanah dimaksud.

Proses mediasi berjalan dengan keterbukaan data, di mana masing-masing pihak menunjukkan dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki. Berdasarkan hasil klarifikasi, Kapolsek Sempolan AKP M. Luthfi, S.H. menjelaskan bahwa sertifikat yang sah atas tanah sengketa tercatat sebagai bidang nomor 6C dengan luas 400 meter persegi dan merupakan milik ahli waris B. Almi Marsak.

Sementara itu, sertifikat atas nama B. Rifatul Muawanah dengan nomor bidang 6B disebutkan merujuk pada lahan yang berada di area masjid di sebelah selatan lokasi tanah sengketa. Menindaklanjuti hasil tersebut, pihak kepolisian meminta keluarga B. Rifatul Muawanah untuk melakukan pembahasan internal bersama pendamping hukum terkait langkah selanjutnya.

Dalam mediasi tersebut juga disepakati bahwa tidak ada perpanjangan waktu lanjutan yang diberikan, mengingat tidak ditemukan data tambahan yang dapat menguatkan klaim kepemilikan. Penyelesaian sengketa ini pun diarahkan untuk diselesaikan secara damai melalui jalur musyawarah, tanpa melanjutkan ke proses hukum yang berlarut-larut. (*)


Pewarta: Irham Muzaki
Posting Komentar

Posting Komentar

Berkomentarlah Dengan Bijak