BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W
BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W

Iklan Atas Artikel

Recent

Bookmark

Melawan Komodifikasi Tanah Air

Penalaut.com
– Ruang hidup adalah tempat di mana kebudayaan tumbuh, komunitas berinteraksi, dan rakyat menggantungkan harapan akan masa depan yang layak. Namun, dalam satu dekade terakhir, paradigma pengelolaan ruang di Indonesia mengalami pergeseran yang fundamental. Atas nama percepatan investasi dan kemudahan berusaha, negara merombak tata cara perizinan ruang melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang melahirkan instrumen baru bernama Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). 

Narasi besar yang dibangun berupa efisiensi dan transparansi melalui sistem digital, namun realitas di lapangan menceritakan kisah yang berbeda. Di balik istilah teknis KKPR, tersimpan potensi sengketa yang tidak hanya melibatkan batas wilayah, tetapi juga pertarungan nilai antara kepentingan ekonomi pemodal besar melawan hak hidup masyarakat kecil dan kelestarian lingkungan.

Kita akan menelusuri bagaimana perubahan dari izin lokasi ke KKPR merupakan perubahan struktur kuasa atas ruang. Kita juga akan melihat bagaimana sistem yang seharusnya mempermudah, justru menjadi tembok tebal bagi rakyat kecil, serta bagaimana penegakan hukum tata ruang kini seolah kehilangan taringnya di hadapan kekuatan modal.

Transformasi Regulasi

Perubahan mendasar dalam tata kelola ruang di Indonesia dimulai dengan ditiadakannya izin lokasi dan digantikannya dengan KKPR. Dalam rezim lama, izin lokasi menjadi alat politik lokal yang rentan diperjualbelikan, namun ia memiliki mekanisme kontrol manual yang melibatkan pertimbangan daerah secara spesifik. 

Hadirnya UUCK mengubah lanskap ini secara drastis dengan memperkenalkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko (Risk Based Approach) yang terintegrasi dalam Online Single Submission (OSS). Susanti dalam kajiannya menjelaskan, bahwa perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, di mana KKPR menjadi kunci utama sebelum perizinan lain dapat diterbitkan (Susanti, 2021: 180).

Secara teoritis, KKPR dibagi menjadi tiga mekanisme utama, yakni Konfirmasi KKPR untuk wilayah yang sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital, persetujuan KKPR untuk wilayah yang belum memiliki RDTR, dan rekomendasi KKPR untuk kegiatan strategis nasional. Namun, janji manis digitalisasi ini menyimpan bias yang nyata. Sistem OSS yang serba otomatis mensyaratkan kesiapan infrastruktur data yang masif. Susanti mencatat, bahwa kebijakan ini dirancang untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah dengan teori pemilihan lokasi bagi kepentingan usaha (Susanti, 2021: 189). 

Di sini letak masalah pertama, orientasi utamanya merupakan kepentingan usaha. Ketika sistem dirancang untuk melayani kecepatan modal, aspek-aspek sosiologis masyarakat lokal yang tidak terdata dalam peta digital terabaikan. Rakyat yang hidup turun-temurun di suatu lahan tanpa sertifikat formal bisa tiba-tiba mendapati ruang hidupnya telah dihijaukan oleh sistem untuk kepentingan industri, hanya karena secara teknis administratif lahan tersebut dianggap sesuai untuk investasi.

Ilusi Digitalisasi dan Realitas Ketimpangan di Daerah

Janji efisiensi OSS RBA menabrak tembok realitas ketidaksiapan daerah. Studi yang dilakukan oleh Adiningsih, Sutaryono, dan Wahyuni di Kabupaten Pati menyingkap tabir gelap dari implementasi sistem ini. Mereka menemukan, bahwa ketiadaan RDTR yang terintegrasi dengan OSS di banyak daerah memaksa sistem kembali ke mekanisme penilaian manual untuk penerbitan persetujuan KKPR. Proses manual ini tidak hanya memakan waktu, tetapi juga membuka kembali celah subjektivitas dan negosiasi di ruang gelap yang seharusnya sudah ditutup oleh sistem digital (Adiningsih et al., 2023: 13).

Lebih jauh lagi, Adiningsih mencatat, bahwa hambatan teknis pada sistem OSS menjadi penghalang fatal. Pelaku usaha, terutama yang berskala mikro dan kecil atau masyarakat awam, gagap teknologi atau tidak memiliki akses internet yang memadai untuk menembus birokrasi digital ini. Sebaliknya, korporasi besar dengan konsultan profesional dapat dengan mudah melenggang masuk.

Akibatnya, KKPR yang seharusnya menjadi instrumen penataan, justru berpotensi menjadi alat eksklusi sosial. Sistem ini menciptakan kasta baru dalam akses terhadap ruang, yakni mereka yang menguasai algoritma dan data melawan mereka yang buta peta digital (Adiningsih et al., 2023: 20). Sengketa kemudian muncul dalam bentuk penggusuran halus, di mana rakyat tidak bisa mengurus izin legal atas tanahnya sendiri, karena sistem telah mengunci peruntukan ruang tersebut untuk fungsi lain.

Ketika Rumah Rakyat Dibajak Pasar

Salah satu bentuk sengketa ruang yang menyakitkan hati rakyat adalah penyelewengan fungsi pemanfaatan ruang. Sengketa ini tidak selalu tentang perebutan batas tanah, melainkan tentang pengkhianatan terhadap peruntukan ruang yang seharusnya melayani kelompok rentan. 

Kasus Rusunami Kalibata City yang diangkat oleh Sugiarto dalam penelitiannya dapat dikatakan monumen kegagalan negara dalam mengawal keadilan ruang. Secara regulasi, rumah susun sederhana (Rusunami) dibangun sebagai implementasi pemanfaatan ruang untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Namun, Sugiarto menemukan fakta pahit, bahwa unit-unit yang disubsidi negara ini justru dikuasai oleh orang kaya dan disewakan secara komersial, bahkan disalahgunakan untuk kegiatan prostitusi (Sugiarto, 2025: 48).

Dalam perspektif KKPR, ini merupakan pelanggaran kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang serius. Izin awal diterbitkan untuk hunian rakyat, namun praktiknya berubah menjadi komoditas bisnis. Sugiarto menegaskan, bahwa fenomena ini terjadi karena lemahnya pengawasan pasca-penerbitan izin. Negara seolah cuci tangan setelah KKPR terbit. 

Sengketa ini memperlihatkan wajah bengis dari tata ruang yang diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar, ruang yang dialokasikan untuk si miskin akan selalu menjadi target gentrifikasi oleh si kaya jika negara tidak hadir sebagai pelindung yang tegas (Sugiarto, 2025: 50). Rakyat kecil yang seharusnya tinggal di sana tersingkir ke pinggiran kota, memperpanjang barisan kemiskinan struktural akibat ketidakadilan spasial.

Ancaman Lingkungan dan Reforma Agraria yang Terhambat

Sengketa KKPR juga merambah ke dimensi ekologis, mengancam keberlanjutan daya dukung lingkungan yang menjadi tumpuan hidup rakyat, khususnya petani. Wahyuni, Agusintadewi, dan Wibowo dalam risetnya di Kabupaten Klungkung, Bali, menyoroti bagaimana alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan pariwisata dan permukiman berjalan masif. 

Implementasi KKPR di sini seharusnya berfungsi sebagai rem darurat untuk melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Namun, desakan investasi lebih nyaring daripada jeritan tanah yang tergerus beton (Wahyuni et al., 2025: 2).

Reforma Agraria yang digadang-gadang sebagai jalan pemerataan ekonomi rakyat juga bergantung pada KKPR. Wahyuni menjelaskan, bahwa tanpa penataan ruang yang konsisten, redistribusi tanah kepada petani hanya akan berakhir sia-sia jika tanah tersebut kemudian hari dipaksa beralih fungsi oleh tekanan pasar atau ketidaksesuaian tata ruang (Wahyuni et al., 2025: 3). 

Di sini relevansi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) menjadi krusial. Regulasi ini menegaskan, bahwa perencanaan tata ruang harus berbasis pada daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (PP Nomor 26 Tahun 2025: 16). Jika KKPR diterbitkan dengan melangkahi analisis lingkungan ini demi mengejar target investasi, maka negara sejatinya sedang menanam benih bencana ekologis yang korbannya, lagi-lagi, adalah rakyat kecil yang bermukim di daerah rawan bencana.

Mekanisme Kontrol Tanah dan Jebakan Birokrasi

KKPR sejatinya instrumen pengendalian pertanahan (land control). Arnowo menekankan, bahwa KKPR memiliki potensi besar untuk mencegah spekulasi tanah dan konsentrasi kepemilikan lahan yang berlebihan (Arnowo, 2023: 112). Dengan mewajibkan kesesuaian kegiatan sebelum tanah diperoleh, negara seharusnya bisa memfilter siapa yang berhak menguasai tanah dan untuk tujuan apa. 

Namun, Arnowo juga mengingatkan, bahwa efektivitas instrumen ini bergantung pada integritas data dan aparat pelaksananya. Jika data pertanahan tidak sinkron dengan data tata ruang, KKPR justru bisa melegalkan perampasan tanah secara administratif.

Di tingkat operasional, peran Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjadi vital namun juga problematis. Setyawan dan Mahmudah menguraikan, bahwa dalam proses peralihan hak atas tanah, KKPR kini menjadi syarat mutlak. Tidak ada transaksi tanah yang sah tanpa dokumen ini. Hal ini, di satu sisi, menjamin ketertiban. 

Namun di sisi lain, bagi masyarakat awam yang ingin memecah waris atau menjual sepetak tanah untuk kebutuhan mendesak, persyaratan ini menjadi labirin birokrasi yang menakutkan (Setyawan & Mahmudah, 2025: 1). Ketergantungan pada sistem elektronik yang kaku membuat proses peralihan hak menjadi lambat dan mahal, memaksa rakyat menggunakan jasa perantara (calo) yang semakin membebani ekonomi mereka.

Pedang Tumpul Penegakan Hukum

Bagian mengkhawatirkan dari rezim tata ruang pasca-UUCK adalah pergeseran paradigma penegakan hukum dari pidana menjadi dominan administratif, atau yang dikenal dengan asas ultimum remedium. Sutaryono dalam analisis kritisnya membedah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, yang menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir setelah sanksi administratif tidak mempan. Sanksi administratif dapat berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan, denda, hingga pembongkaran (Sutaryono et al., 2021: 158).

Sekilas, pendekatan ini tampak rasional untuk iklim investasi (restorative justice bagi pengusaha). Namun, jika dilihat dari kacamata rakyat dan lingkungan, ini merupakan kemunduran besar. Pelanggaran tata ruang bersifat irreversible (tidak dapat dipulihkan). Ketika hutan lindung digunduli untuk tambang atau sawah produktif ditimbun beton, alam tidak bisa dipulihkan hanya dengan membayar denda administratif. Sutaryono menyoroti, bahwa pengenaan sanksi administratif berhenti pada rekomendasi di atas kertas tanpa eksekusi nyata (Sutaryono et al., 2021: 155).

Bagi korporasi raksasa, denda administratif hanya cost of doing business (biaya operasional) yang murah. Mereka bisa melanggar tata ruang, merusak lingkungan, lalu membayar denda dan melenggang bebas. Sementara itu, dampak kerusakan lingkungan (banjir, longsor, kekeringan) harus ditanggung oleh rakyat yang tinggal di sekitar lokasi pelanggaran. 

Asas ultimum remedium ini berpotensi menjadi kartu bebas penjara bagi para perusak ruang, menciptakan rasa ketidakadilan yang mendalam di tengah masyarakat. Pasal 185 PP 21/2021 memang mengatur tentang disinsentif bagi pelanggaran, namun tanpa keberanian politik untuk memidanakan penjahat lingkungan, regulasi ini hanya menjadi macan kertas (PP Nomor 21 Tahun 2021: 82).

Mengembalikan Ruang untuk Rakyat

Sengketa KKPR merupakan manifestasi dari pertarungan kuasa yang tidak seimbang. Transformasi digital melalui OSS dan KKPR, meskipun memiliki niat baik untuk transparansi, dalam praktiknya gagap menghadapi kompleksitas sosial dan justru memperlebar jurang ketimpangan. Kasus Kalibata City dan alih fungsi lahan di Klungkung adalah bukti nyata, bahwa ketika ruang diperlakukan semata-mata sebagai komoditas ekonomi, fungsi sosial dan ekologisnya akan diamputasi.

Negara harus berhenti bersembunyi di balik tameng "sistem sedang error" atau transisi regulasi. Penegakan hukum tata ruang harus dikembalikan pada marwahnya untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia, bukan hanya melindungi tumpahan modal investor. Sanksi bagi pelanggar tata ruang, terutama korporasi besar yang merampas hak publik, haruslah tegas dan menjerakan, tidak boleh tumpul hanya karena alasan administratif.

Selain itu, pelibatan masyarakat dalam penyusunan RDTR harus substantif, bukan formalitas belaka, agar peta yang tergambar di layar komputer birokrat benar-benar mencerminkan denyut nadi kehidupan rakyat di lapangan.

Ruang adalah titipan anak cucu, bukan warisan nenek moyang yang bisa dihabiskan seenaknya. Oleh karena itu, KKPR harus dikawal ketat agar ia menjadi instrumen keadilan ruang, bukan stempel legalisasi bagi keserakahan. Hanya dengan keberpihakan yang jelas kepada rakyat dan lingkungan, kita bisa mencegah Ibu Pertiwi berubah menjadi sekadar lahan properti.

Oleh: Taufik Hidayat

Daftar Pustaka

Adiningsih, D. F., Sutaryono, & Wahyuni. (2023). "Penyelenggaraan perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang pada sektor berusaha di kabupaten Pati Jawa Tengah," Tunas Agraria, 6(1): 12-29.

Arnowo, H. (2023). "Mengkaji Potensi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Tertib Pertanahan," Jurnal Widya Bhumi, 3(2): 112.

PP Nomor 21 Tahun 2021. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Jakarta: Sekretariat Negara.

PP Nomor 26 Tahun 2025. (2025). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Sekretariat Negara.

Setyawan, M. N., & Mahmudah, S. (2025). "Analisis Izin PKKPR Berusaha di Darat dalam Proses Peralihan Hak atas Tanah," Notarius, 18(2). 

Sugiarto, F. F. (2025). "Penyalahgunaan Pemanfaatan Ruang Rusunami di Kalibata City Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja," Jurnal Minuta, 7(1).

Susanti, A. D. (2021). "Kajian Izin Lokasi dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Daratan Bagi Perizinan Berusaha," Jurnal Riset Ekonomi dan Bisnis, 14(3).

Sutaryono, Nurrokhman, A., & Lestari, N. D. (2021). "Penguatan Pelaksanaan Penertiban Pemanfaatan Ruang Pasca Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja," Jurnal Pengembangan Kota, 9(2).

Wahyuni, I. G. A. P., Agusintadewi, N. K., & Wibowo, A. K. M. (2024). "Implementasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Guna Mendorong Reforma Agraria Berkelanjutan di Kabupaten Klungkung," Jurnal Arsitektur Arcade, 8(3).
Posting Komentar

Posting Komentar

Berkomentarlah Dengan Bijak