BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W
BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W

Iklan Atas Artikel

Recent

Bookmark

Duo Petani Pakel Digugat, Dugaan SLAPP Menguat!

Penalaut.com
- Rabu, 6 Mei 2026, dengan mengendarai 24 mobil pick up, ratusan petani Desa Pakel, Kec. Licin, Banyuwangi turun ke Kota Banyuwangi. Di depan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, mereka berkumpul dan mengekspresikan rasa solidaritas untuk dua anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP), Suwarno dan Sagidin.

Dalam aksi yang berlangsung sekitar tiga jam itu, hadir juga perwakilan kelompok tani dari Kaligedang, Kec. Ijen, Bondowoso. Mereka hadir karena merasa senasib dengan petani Desa Pakel: sama-sama menghadapi ketidakadilan agraria, dan sama-sama berada dalam bayang-bayang kriminalisasi kaum tani.
Mereka hadir karena sama-sama menghadapi ketidakadilan agraria, dan berada dalam bayang-bayang kriminalisasi kaum tani.
Suwarno, Kepala Dusun Durenan, bersama Sagidin saat ini sedang menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan oleh PT. Bumi Sari Maju Sukses (BMS). Suwarno dengan nomor perkara 306/Pdt.G/2025/PN Byw, sementara Sagidin dengan nomor pokok perkara 305/Pdt.G/2025/PN Byw.
Gugatan perdata BMS terhadap "duo pakel" itu dilakukan, karena mereka dianggap telah melakukan tindakan melawan hukum: memasuki wilayah yang diklaim sebagai area hak guna usaha (SHGU) milik BMS. 

Selain itu, BMS juga menuduh mereka menguasai lahan yang berada di kawasan hutan, serta merusak tanaman milik perusahaan dengan menebang pohon kopi dan cengkih.

Berdasarkan tuduhan tersebut, perusahaan menuntut Suwarno membayar ganti kerugian sebesar Rp. 500.198.112,- serta sita jaminan tanah kebun dan tanah pekarangan (beserta rumah, bangunan, dan aset apapun di atasnya). BMS juga menuntut Sagidin membayar ganti kerugian sebesar Rp528.896.736,- serta sita jaminan tanah pekarangan, dan tanah sawah, serta satu unit sepeda motor.

Gugatan bernilai ratusan juta rupiah terhadap Suwarno dan Sagidin patut dibaca bukan semata sebagai sengketa hukum biasa. Di balik tuntutan ganti rugi, sita jaminan aset, hingga ancaman kehilangan rumah, tanah, dan alat produksi, terdapat pola yang patut diduga sebagai SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation)—gugatan strategis yang digunakan untuk membungkam partisipasi publik dan melemahkan perjuangan warga.

Dalam konteks perjuangan agraria di Desa Pakel, gugatan semacam ini tampak sebagai upaya untuk menciptakan efek takut: membuat petani gentar, mundur, dan berhenti mempertahankan tanah leluhur serta ruang hidupnya. 

Ketika petani yang memperjuangkan hak atas tanah justru dihadapkan pada ancaman finansial dan hukum yang berat, maka persoalannya telah melampaui dua individu. Ini menyangkut hak masyarakat untuk bersuara, berorganisasi, dan memperjuangkan keadilan agraria.
Ini menyangkut hak masyarakat untuk bersuara, berorganisasi, dan memperjuangkan keadilan agraria
Apa yang dialami Suwarno dan Sagidin memperlihatkan bagaimana kriminalisasi dan tekanan hukum masih menjadi instrumen untuk menghadang perjuangan rakyat kecil. Namun, ratusan petani yang hadir di depan PN Banyuwangi hari ini menunjukkan bahwa solidaritas tidak mudah dipatahkan oleh gugatan maupun intimidasi.
Bagi petani, tanah bukan sekadar objek perkara atau angka dalam dokumen gugatan. Tanah adalah sumber kehidupan, warisan leluhur, dan pijakan masa depan.
Sebab bagi petani, tanah bukan sekadar objek perkara atau angka dalam dokumen gugatan. Tanah adalah sumber kehidupan, warisan leluhur, dan pijakan masa depan. Oleh karena itu, selama hak atas ruang hidup masih dirampas dan perjuangan masih dibungkam, maka perlawanan akan tetap tumbuh.

#rebutkembalipakel #cabuthgubumisari #tanahuntukrakyat

*) Berita ini diambil dari postingan @forbanyuwangi (6/5/2026), dan diunggah kembali di laman ini (dengan sedikit penyuntingan) atas seizin admin media sosial tersebut.
Posting Komentar

Posting Komentar

Berkomentarlah Dengan Bijak