Ibadah haji merupakan salah satu soko guru-nya agama Islam. Sebagaimana disabdakan oleh Kanjeng Nabi Muhammad: “Islam itu dibangun atas lima hal: syahadat, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Bayt Allah, dan melaksanakan puasa di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari dan Muslim). Dengan kata lain, ibadah haji adalah salah satu tiang utama (rukun) dalam Islam.
Dalam konteks ibadah haji, kewajiban seorang Muslim diukur dari kemampuan (dia) secara fisik, mental, dan tentu, finansial. Ketiga hal ini, secara umum, menjadi syarat utama dalam menunaikan ibadah haji. Pembahasan mengenai masalah ini sudah banyak diuraikan dalam literatur fikih klasik, seperti: Fath al-Qarib al-Mujib, Fath al-Mu’in, Fath al-Wahhab, dan kitab-kitab fikih lain.
Menurut data Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah. Secara spesifik, angka tersebut terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler (92%) dan 17.680 jemaah haji khusus (8%). Pemberangkatan jemaah haji dilakukan secara bertahap, dan dibagi menjadi dua gelombang. Sejak bulan lalu (April), sebagian jemaah haji sudah diberangkatkan, dan sebagian lain berangkat di bulan Mei ini.
Kuota haji di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, memang tidak pernah lowong, dan orang-orang harus mengambil nomor antrean lebih dulu sebelum berangkat. Paling tidak, fenomena ini mengindikasikan, bahwa spirit keagamaan umat Islam Indonesia dan (tingkat) “kerinduan” mereka kepada “rumah Tuhan” itu amat besar. Semoga dugaan saya benar, tidak meleset.
Namun, berkenaan dengan masalah haji, saya melihat kecenderungan sebagian besar umat Islam masih memandang ibadah haji ke Bayt Allah sebagai “ritual” semata, berikut dengan kayfiyyah (tata cara) dan waktu pelaksanaan, seperti shalat maktubah dan puasa Ramadhan. Lebih “parah” lagi, bagi segelintir orang, haji hanya digunakan untuk mendulang prestise dan memuaskan nafsu-nafsu keduniaan belaka. Na’udzubillah min dzalik!
Jika meninjau kembali konsep haji dalam Islam, kita akan memperoleh pemahaman lain (berbeda) dengan pandangan mainstream di kalangan umat Islam. Paling tidak, ada dua hal mendasar dalam “ritual tahunan” itu yang harus dipahami lebih lanjut: “hakikat haji” dan “waktu pelaksanaan ibadah haji”.
Pertama, secara harfiah “haji” (dari bahasa Arab: al-Hajj) memiliki arti “menyangga sesuatu”. Sementara dalam konteks Islam, haji adalah mengunjungi bangunan kubus bernama Ka’bah di Mekkah untuk melaksanakan ritual-ritual tertentu, seperti ihram, tawaf, sa’i, wukuf, dan seterusnya. Ibadah haji, dalam literatur fikih, dipahami sebagai “ritual simbolis” (ibadah mahdhah) umat Islam dan manasik-nya telah ditetapkan dalam konsensus ulama.
Seorang cendekiawan Muslim asal Iran, Ali Syariati, dalam buku Haji (1995: 1-3) memahami ibadah haji sebagai sebuah “pertunjukan” bagi umat Islam. Saat melaksanakan ritual-ritual (manasik) dalam haji, kata Syariati, secara simultan kita akan disuguhkan oleh “tontonan” tentang asal-usul penciptaan, sejarah, keesaan, ideologi Islam, dan ummah (masyarakat ideal).
Sutradara di balik “pagelaran” itu tidak lain adalah Allah Swt, dan scene-scene yang ditampilkan adalah aksi-aksi Adam, Ibrahim, Siti Hajar, Ismail, dan setan-setan. Sedangkan latar tempat di dalam beberapa scene ialah Masjid al-Haram, Mas’a (jalan antara Shafa-Marwa), Arafah, Masy’ar, dan Mina. Kemudian Ka’bah, Shafa, Marwa, dan acara kurban merupakan simbol-simbol penting dalam “pagelaran” tersebut. Dengan demikian, rangkaian ibadah haji dapat dipahami sebagai ritual “memerankan kembali” adegan-adegan itu.
Lantas, mengapa haji (harus) ditunaikan di Mekkah? Menurut Masdar F. Mas’udi, seorang intelektual NU, esensi ibadah haji adalah aktivitas “napak tilas” umat manusia (Muslim) untuk memahami dari mana asal-usul mereka (Adam-Hawa) dan merenungi sejarah spiritual hamba Tuhan (Ibrahim) dalam menemukan “Kebenaran”. Semua petilasan dalam sejarah tersebut ada di Mekkah, bukan di tempat lain. Oleh karena dimensi ruang (lokasi) adalah unsur utama dalam prosesi ibadah haji, maka ritual itu hanya bisa dilakukan di Mekkah.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa ibadah haji itu seperti “study tour” (material dan spiritual) bagi umat Islam. Sudah barang tentu, ritual-ritual dalam menunaikan ibadah haji tidak bisa dilakukan selain di Mekkah. Sebab, sekali lagi, ibadah haji adalah aktivitas napak tilas atau “study tour” umat Islam dalam rangka memahami asal-usul (penciptaan) mereka dan merenungi sejarah bagaimana manusia menemukan Tuhan.
Kedua, selama ini waktu (pelaksanaan) ibadah haji “hanya” dipahami di bulan Dzulhijjah saja. Padahal, kalau kita merujuk sumber utama Islam, al-Qur’an, waktu ibadah haji sangat ṣarīḥ dikatakan “beberapa bulan”. Petunjuk ini terdapat dalam QS. Al-Baqarah [2]: 197 sebagai berikut (yang artinya):
“(Waktu) haji itu (berlangsung) beberapa bulan yang sudah dimaklumi. Barangsiapa yang menunaikan (ibadah) haji di bulan-bulan itu, maka tidak boleh berkata-kata kotor, berbuat maksiat, dan bertengkar selama dalam (menunaikan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kalian kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekallah, karena sesunggunya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang berakal”.
Kalimat asyhur ma‘lūmāt (beberapa bulan) pada ayat di atas, dalam Tafsīr al-Jalālayn disebutkan meliputi tiga bulan: Syawaal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah. Semua ulama sepakat dengan tafsiran ini. Hanya saja, terjadi khilafiyah dalam masalah ketentuan hari dari ketiga bulan itu.
Dalam tulisan bertajuk “Waktu Ibadah Haji Itu Beberapa Bulan” (n.d), Masdar mengumpulkan semua pendapat dari mazhab empat (madzāhib al-arba‘ah): Imam Hanafi berpendapat keseluruhan hari dalam tiga bulan tersebut, sedangkan Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal memiliki pendapat seluruh hari di bulan Syawaal dan Dzulqa’dah, kemudian tiga belas hari pertama di bulan Dzulhijjah.
Dengan demikian, kalau melihat semua qawl imam mazhab fikih di kalangan Ahl al-Sunnah wa al-Jamā‘ah tersebut, sangat terang bahwa waktu pelaksanaan ibadah haji tidak sekadar di bulan Dzulhijjah belaka. Sehingga, rangkaian (prosesi) ibadah haji—sejak mengenakan iḥrām sampai dengan taḥallul (memotong rambut)—tampak lebih longgar, tidak hanya enam hari (8-13 Dzulhijjah), seperti yang kita ketahui selama ini.
Walhasil, kalau umrah dapat dilakukan sepanjang tahun (12 bulan), maka dalam konteks ibadah haji bisa saja dilaksanakan di seluruh hari bulan Syawaal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah. Menurut Masdar, menunaikan ibadah haji di tiga bulan tersebut adalah “sah” secara hukum (fikih).
Kedua persoalan mendasar di dalam ibadah haji (sebagaimana telah diulas) di atas penting dipahami oleh umat Islam, wabil-khusus Muslim Indonesia. Paling tidak, dengan memahami hal tersebut, kita dapat memperoleh pandangan lain mengenai ibadah haji. Sebab, selama ini, kita masih sering menjumpai sebagian saudara-saudara kita yang memandang (dan menunaikan) ibadah haji sebagai “ritual simbolis” belaka—tanpa memahami hakikat dari ibadah tersebut.
Padahal, secara esensial, ibadah haji adalah “study tour” umat Islam dengan tujuan dapat memahami asal-usul nenek moyang mereka dan merenungi jejak-jejak spiritual manusia dalam menemukan “Kebenaran Sejati” (Tuhan). Dan, harus juga dicatat, bahwa rangkaian “study tour” ini bisa dilaksanakan dalam jangka waktu sangat longgar: di seluruh hari bulan Syawaal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah.
Akhirul kalam, semoga seluruh jemaah haji tahun ini dapat menunaikan ibadah haji sebaik mungkin, lancar, dan kembali ke tanah air dalam keadaan tak kurang suatu apa pun. Semoga segala niat ibadah mereka diridhai dan diterima oleh-Nya, sehingga menjadi haji mabrur, sebagaimana kata Ali Syariati:
“Setiap orang yang melaksanakan ibadah haji telah berpaling dari dirinya sendiri, dan menghadap Allah. Ia telah dirahmati Allah dengan ruh-Nya”.
Wa Allāhu a‘lam.
oleh: Dendy Wahyu Anugrah



Posting Komentar