Fenomena tersebut dapat dilihat dari rencana Kementerian Pendidikan Tinggi yang akan melakukan penutupan terhadap program studi yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan dunia industri. Kondisi ini menunjukkan bahwa orientasi pendidikan semakin diarahkan pada kepentingan pasar tenaga kerja, sehingga makna pendidikan perlahan mengalami penyempitan.
Fenomena tersebut tidak berhenti pada tataran wacana digital semata, melainkan memiliki basis kebijakan yang nyata. Pemberitaan dari media tempo.co menunjukkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi berencana menutup sejumlah program studi yang dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan industri.
Fenomena tersebut tidak berhenti pada tataran wacana digital semata, melainkan memiliki basis kebijakan yang nyata. Pemberitaan dari media tempo.co menunjukkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi berencana menutup sejumlah program studi yang dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan industri.
Kebijakan tersebut didasarkan pada alasan untuk mengurangi kesenjangan antara lulusan perguruan tinggi dengan dunia kerja. Dalam konteks ini, terlihat adanya kecenderungan kuat bahwa arah pendidikan mulai diselaraskan dengan logika pasar tenaga kerja, sehingga relevansi pendidikan dipersempit hanya pada aspek utilitas dan produktivitas ekonomi semata.
Hal tersebut seolah menegaskan bahwa nilai suatu disiplin ilmu hanya diukur berdasarkan harga dan daya jualnya dalam pasar kerja, bukan berdasarkan sejauh mana kontribusinya terhadap pembangunan manusia dan peradaban. Dalam pandangan Paulo Freire, kondisi semacam ini mencerminkan praktik dehumanisasi, yaitu ketika manusia direduksi menjadi objek dalam sistem ekonomi. Pendidikan tidak lagi diposisikan sebagai proses pembebasan dan pembentukan kesadaran, melainkan sebagai alat produksi tenaga kerja yang harus tunduk pada kebutuhan industri.
Jika kondisi demikian terus-menerus dibiarkan, maka pergeseran ini tidak hanya berdampak pada struktur pendidikan semata, tetapi juga pada melemahnya nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi fondasi kehidupan sosial. Pendidikan akan kehilangan dimensi kritis, reflektif, dan transformatifnya. Berangkat dari kondisi tersebut, penting untuk menelaah lebih jauh bagaimana budaya vokasionalisme berperan dalam menentukan arah pendidikan di Indonesia, serta bagaimana dominasi paradigma tersebut berdampak pada penyempitan makna pendidikan itu sendiri.
Pada taraf tertentu, pendidikan vokasional memang memiliki orientasi yang penting, yakni membantu masyarakat bertahan hidup dan berkembang secara ekonomi. Akan tetapi, persoalan muncul ketika vokasionalisme dijadikan sebagai paradigma dominan dan orientasi utama pendidikan, bukan sekadar salah satu pendekatan dalam sistem pendidikan. Pada titik inilah penyempitan makna pendidikan mulai terjadi. Pendidikan tidak lagi dipandang sebagai proses humanisasi yang membentuk kesadaran kolektif manusia secara utuh, melainkan direduksi menjadi sekadar pelatihan teknis yang berorientasi pada kebutuhan pasar kerja.
Kritik Paulo Freire terhadap konsep banking education menjadi relevan dalam konteks ini. Ketika pendidikan hanya difokuskan pada aspek vokasionalisme, peserta didik cenderung diposisikan sebagai objek yang harus disesuaikan dengan kebutuhan industri, bukan sebagai subjek yang mampu berpikir kritis, merefleksikan realitas sosial, dan melakukan transformasi sosial. Akibatnya, pendidikan kehilangan ruang dialogis yang sejatinya menjadi inti dari pembentukan kesadaran kritis.
Berdasarkan berbagai kajian, pendekatan pendidikan yang terlalu berorientasi pada aspek teknis cenderung melemahkan kemampuan berpikir kritis serta sensitivitas sosial peserta didik. Mereka mungkin menjadi individu yang kompeten secara teknis, tetapi kurang mampu memahami ketimpangan sosial, ketidakadilan struktural, maupun dinamika perubahan dalam masyarakat. Dalam jangka panjang, kondisi ini akan melahirkan masyarakat yang adaptif, patuh, dan tunduk pada sistem, tetapi tidak memiliki daya kritis untuk mengubahnya.
Fenomena ini semakin menemukan legitimasinya ketika pemberitaan tempo.co mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menutup program studi yang tidak memiliki relevansi dengan kebutuhan industri. Kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan kesesuaian dengan dunia kerja, yang pada akhirnya menempatkan pendidikan dalam kerangka logika pasar. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak hanya menjadi langkah administratif semata, melainkan juga merefleksikan arah ideologis pendidikan yang semakin tunduk pada mekanisme kapitalisme pasar.
Fenomena ini menunjukkan bahwa pendidikan telah mengalami proses komodifikasi, di mana pengetahuan tidak lagi diposisikan sebagai sarana pembebasan ataupun pencerahan, melainkan sebagai komoditas yang dapat diproduksi, dipasarkan, dan dikonsumsi. Dalam situasi semacam ini, institusi pendidikan perlahan bergeser menjadi pabrik pencetak tenaga kerja. Implikasi lebih jauh dari kondisi tersebut adalah tergerusnya nilai-nilai intrinsik pendidikan, seperti karakter, moralitas, dan tanggung jawab sosial.
Pandangan Thomas Lickona mengenai pentingnya pendidikan karakter menjadi relevan dalam melihat fenomena ini. Lickona menegaskan bahwa pendidikan tidak semata-mata bertujuan mencetak individu yang cerdas secara intelektual, tetapi juga membentuk manusia yang berintegritas, bermoral, dan memiliki tanggung jawab sosial. Ketika pendidikan sepenuhnya tunduk pada logika pasar, maka dimensi moral secara perlahan akan terabaikan.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat menimbulkan krisis etika di tengah masyarakat, di mana keberhasilan hanya diukur berdasarkan capaian material tanpa mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan. Lebih jauh lagi, hal ini juga melahirkan paradigma marginalisasi terhadap program studi tertentu yang dianggap tidak memiliki nilai ekonomi langsung. Fenomena tersebut menunjukkan adanya ketimpangan cara pandang terhadap prioritas pembangunan dan memperlihatkan krisis paradigma dalam memandang pendidikan.
Dominasi logika kapitalisme pasar telah menggeser orientasi pendidikan dari yang semula berbasis pada nilai, kesadaran, dan kemanusiaan menjadi berbasis pada efisiensi, produktivitas, dan keuntungan. Oleh karena itu, diperlukan refleksi kritis dan keberanian untuk merumuskan kembali arah pendidikan agar tidak sepenuhnya tunduk pada mekanisme pasar, melainkan tetap berpijak pada tujuan utamanya sebagai ruang pembebasan dan pembangunan peradaban manusia yang bermartabat.
Melalui pendekatan tersebut, vokasionalisme tidak dipandang sebagai ancaman yang harus ditolak secara total, melainkan sebagai bagian dari kebutuhan zaman yang harus ditempatkan secara proporsional dalam sistem pendidikan. Pendekatan ini menegaskan bahwa pendidikan harus mampu menjembatani kebutuhan praktis dengan tujuan substantifnya sebagai proses pembentukan manusia seutuhnya. Dalam kerangka tawazun, pendidikan tidak boleh hanya melahirkan manusia yang siap bekerja, tetapi juga manusia yang memiliki kesadaran kritis dan tanggung jawab sosial.
Sementara itu, prinsip tawasuth mengarahkan pada kebijakan pendidikan yang proporsional dan tidak bersifat ekstrem, baik dalam menolak modernisasi maupun menerima logika pasar industri secara berlebihan. Adapun prinsip i’tidal menuntut adanya keadilan dalam memandang seluruh disiplin ilmu, tanpa mendiskriminasi bidang-bidang tertentu hanya karena tidak memiliki nilai ekonomi secara langsung. Dengan demikian, seluruh cabang ilmu pengetahuan tetap dipandang memiliki kontribusi penting dalam pembangunan manusia dan peradaban.
Pandangan tersebut sejalan dengan gagasan Toto Suharto dalam bukunya "Pendidikan Berbasis Masyarakat", yang menekankan bahwa pendidikan sejatinya harus berakar pada kebutuhan, nilai, dan realitas sosial masyarakat itu sendiri. Dalam perspektif ini, relevansi pendidikan tidak diukur dari seberapa besar lulusan diserap oleh industri, melainkan sejauh mana pendidikan mampu memberdayakan masyarakat, memperkuat kemandirian sosial, serta membangun kesadaran kolektif. Dengan demikian, pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai alat mobilitas ekonomi, tetapi juga sebagai sarana transformasi sosial yang berpijak pada nilai-nilai lokal dan kebutuhan riil masyarakat.
Dalam upaya menjaga keseimbangan tersebut, diperlukan aktor-aktor sosial yang tidak hanya memahami konsep, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam realitas kehidupan. Di sinilah peran kader PMII sebagai intelektual organik menjadi sangat strategis. Konsep intelektual organik yang diperkenalkan oleh Antonio Gramsci dalam karya terkenalnya Prison Notebooks menjelaskan bahwa intelektual tidak hanya berfungsi sebagai pengamat atau pengkritik pasif, melainkan juga sebagai agen aktif perubahan sosial yang terlibat langsung dalam menghadapi hegemoni kekuasaan.
Dalam konteks ini, kader PMII tidak cukup hanya berhenti pada tataran wacana kritis terhadap dominasi vokasionalisme dan kapitalisme pendidikan. Mereka dituntut untuk mampu menginternalisasi nilai-nilai Aswaja serta gagasan pendidikan berbasis masyarakat, kemudian menerjemahkannya ke dalam praksis sosial yang konkret. Artinya, kader PMII harus hadir sebagai penghubung antara gagasan dan realitas sosial, sekaligus mengawal arah pendidikan agar tidak semata-mata tunduk pada logika pasar, tetapi tetap berorientasi pada pemberdayaan masyarakat dan pembentukan kesadaran kolektif.
Peran tersebut dapat diwujudkan melalui keterlibatan aktif dalam berbagai ruang strategis, baik pada tingkat kebijakan, institusi pendidikan, maupun kehidupan masyarakat secara langsung. Kader PMII dapat mengambil posisi sebagai pendidik, penggerak komunitas, peneliti, maupun advokat kebijakan yang berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan. Dengan demikian, mereka tidak hanya menjadi bagian dari sistem, tetapi juga memiliki kapasitas untuk mengkritisi sekaligus mentransformasikannya dari dalam.
Lebih jauh lagi, sebagai intelektual organik yang berakar pada nilai Aswaja, kader PMII memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan zaman dan nilai-nilai dasar pendidikan. Mereka harus mampu memastikan bahwa penguatan aspek vokasional tidak mengorbankan dimensi kritis, etis, dan sosial dalam pendidikan. Dalam kerangka ini, pendidikan tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan tenaga kerja yang kompeten, tetapi juga manusia yang sadar, berdaya, dan mampu berkontribusi dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab.
Dengan demikian, kehadiran kader PMII sebagai intelektual organik menjadi kunci dalam mengintegrasikan nilai, gagasan, dan praksis pendidikan. Mereka berperan sebagai penjaga arah sekaligus agen transformasi yang memastikan bahwa pendidikan tetap berjalan seiring dengan perkembangan zaman, tanpa kehilangan marwahnya sebagai ruang pembebasan dan pembentukan kesadaran kolektif manusia.
Pertama, penguatan kesadaran kritis di kalangan masyarakat menjadi fondasi utama. Masyarakat tidak boleh ditempatkan hanya sebagai penerima kebijakan pendidikan, tetapi harus menjadi subjek yang aktif, reflektif, dan mampu membaca arah perubahan secara kritis. Dalam hal ini, gagasan Paulo Freire mengenai pendidikan pembebasan menjadi sangat relevan, bahwa pendidikan harus mampu menumbuhkan kesadaran (conscientization) agar manusia tidak terjebak dalam sistem yang menindas secara struktural. Kesadaran kritis inilah yang akan menjadi benteng terhadap dominasi logika pasar yang cenderung reduksionis.
Kedua, kebijakan publik di bidang pendidikan harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kebutuhan sosial. Negara tidak boleh semata-mata menjadikan indikator pasar kerja sebagai tolok ukur keberhasilan pendidikan, tetapi juga harus mempertimbangkan dimensi jangka panjang, seperti pembangunan karakter, penguatan budaya, dan keberlanjutan peradaban. Dalam perspektif ini, nilai-nilai Aswaja seperti tawazun, tawasuth, dan i’tidal menjadi relevan sebagai landasan dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang adil dan proporsional.
Ketiga, diperlukan sinergi yang kuat antara negara, masyarakat, dan komunitas pendidikan dalam menjaga arah pendidikan agar tetap berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan. Sejalan dengan pandangan Toto Suharto mengenai pendidikan berbasis masyarakat, pendidikan harus berakar pada kebutuhan dan realitas sosial masyarakat, bukan semata-mata tunduk pada kepentingan pasar. Dengan demikian, pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai alat mobilitas ekonomi, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan sosial dan transformasi kolektif.
Data dan dinamika mutakhir memang menunjukkan bahwa pendidikan vokasional memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan ekonomi dan menyiapkan tenaga kerja yang kompeten. Namun demikian, tanpa keseimbangan dengan nilai-nilai moral, sosial, dan kemanusiaan, pendidikan berisiko kehilangan arah dan substansinya. Di sinilah pentingnya peran intelektual organik, sebagaimana dikemukakan oleh Antonio Gramsci, untuk terus mengawal, mengkritisi, sekaligus menawarkan alternatif dalam praksis pendidikan.
Pada akhirnya, kesiapan dalam menghadapi budaya vokasionalisme bukan berarti menolaknya secara total, melainkan menempatkannya secara proporsional dalam kerangka pendidikan yang lebih luas dan humanis. Pendidikan harus mampu berjalan seiring dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan marwahnya sebagai ruang pembebasan dan pembentukan kesadaran. Dengan keseimbangan tersebut, pendidikan tidak hanya melahirkan manusia yang siap kerja, tetapi juga manusia yang mampu berpikir, bersikap, dan bertindak sebagai subjek perubahan dalam membangun peradaban yang adil, beradab, dan bermartabat.
Hal tersebut seolah menegaskan bahwa nilai suatu disiplin ilmu hanya diukur berdasarkan harga dan daya jualnya dalam pasar kerja, bukan berdasarkan sejauh mana kontribusinya terhadap pembangunan manusia dan peradaban. Dalam pandangan Paulo Freire, kondisi semacam ini mencerminkan praktik dehumanisasi, yaitu ketika manusia direduksi menjadi objek dalam sistem ekonomi. Pendidikan tidak lagi diposisikan sebagai proses pembebasan dan pembentukan kesadaran, melainkan sebagai alat produksi tenaga kerja yang harus tunduk pada kebutuhan industri.
Jika kondisi demikian terus-menerus dibiarkan, maka pergeseran ini tidak hanya berdampak pada struktur pendidikan semata, tetapi juga pada melemahnya nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi fondasi kehidupan sosial. Pendidikan akan kehilangan dimensi kritis, reflektif, dan transformatifnya. Berangkat dari kondisi tersebut, penting untuk menelaah lebih jauh bagaimana budaya vokasionalisme berperan dalam menentukan arah pendidikan di Indonesia, serta bagaimana dominasi paradigma tersebut berdampak pada penyempitan makna pendidikan itu sendiri.
Vokasionalisme dan Penyempitan Makna Pendidikan
Dilansir dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pendidikan vokasional merupakan bentuk pendidikan yang mengajarkan peserta didik untuk memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang sesuai dengan bidang pekerjaan tertentu. Dalam sejarah pendidikan Indonesia, vokasionalisme bukanlah fenomena baru. Sejak masa kolonial Hindia Belanda, pendidikan telah diarahkan pada kebutuhan praktis untuk menyiapkan tenaga kerja terampil guna mengisi sektor-sektor produksi kolonial.Pada taraf tertentu, pendidikan vokasional memang memiliki orientasi yang penting, yakni membantu masyarakat bertahan hidup dan berkembang secara ekonomi. Akan tetapi, persoalan muncul ketika vokasionalisme dijadikan sebagai paradigma dominan dan orientasi utama pendidikan, bukan sekadar salah satu pendekatan dalam sistem pendidikan. Pada titik inilah penyempitan makna pendidikan mulai terjadi. Pendidikan tidak lagi dipandang sebagai proses humanisasi yang membentuk kesadaran kolektif manusia secara utuh, melainkan direduksi menjadi sekadar pelatihan teknis yang berorientasi pada kebutuhan pasar kerja.
Kritik Paulo Freire terhadap konsep banking education menjadi relevan dalam konteks ini. Ketika pendidikan hanya difokuskan pada aspek vokasionalisme, peserta didik cenderung diposisikan sebagai objek yang harus disesuaikan dengan kebutuhan industri, bukan sebagai subjek yang mampu berpikir kritis, merefleksikan realitas sosial, dan melakukan transformasi sosial. Akibatnya, pendidikan kehilangan ruang dialogis yang sejatinya menjadi inti dari pembentukan kesadaran kritis.
Berdasarkan berbagai kajian, pendekatan pendidikan yang terlalu berorientasi pada aspek teknis cenderung melemahkan kemampuan berpikir kritis serta sensitivitas sosial peserta didik. Mereka mungkin menjadi individu yang kompeten secara teknis, tetapi kurang mampu memahami ketimpangan sosial, ketidakadilan struktural, maupun dinamika perubahan dalam masyarakat. Dalam jangka panjang, kondisi ini akan melahirkan masyarakat yang adaptif, patuh, dan tunduk pada sistem, tetapi tidak memiliki daya kritis untuk mengubahnya.
Kapitalisme Pasar dan Komodifikasi Pengetahuan
Wacana penutupan program studi yang dianggap tidak relevan dengan pasar industri merupakan manifestasi nyata menguatnya logika kapitalisme pasar dalam dunia pendidikan. Dalam pandangan kapitalisme, segala sesuatu diukur berdasarkan nilai tukar dan produktivitas ekonomi, tidak terkecuali pendidikan. Akibatnya, nilai suatu disiplin ilmu hanya diukur sejauh mana daya jualnya di pasar industri dan seberapa besar keuntungan material yang mampu dihasilkannya.Fenomena ini semakin menemukan legitimasinya ketika pemberitaan tempo.co mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menutup program studi yang tidak memiliki relevansi dengan kebutuhan industri. Kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan kesesuaian dengan dunia kerja, yang pada akhirnya menempatkan pendidikan dalam kerangka logika pasar. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak hanya menjadi langkah administratif semata, melainkan juga merefleksikan arah ideologis pendidikan yang semakin tunduk pada mekanisme kapitalisme pasar.
Fenomena ini menunjukkan bahwa pendidikan telah mengalami proses komodifikasi, di mana pengetahuan tidak lagi diposisikan sebagai sarana pembebasan ataupun pencerahan, melainkan sebagai komoditas yang dapat diproduksi, dipasarkan, dan dikonsumsi. Dalam situasi semacam ini, institusi pendidikan perlahan bergeser menjadi pabrik pencetak tenaga kerja. Implikasi lebih jauh dari kondisi tersebut adalah tergerusnya nilai-nilai intrinsik pendidikan, seperti karakter, moralitas, dan tanggung jawab sosial.
Pandangan Thomas Lickona mengenai pentingnya pendidikan karakter menjadi relevan dalam melihat fenomena ini. Lickona menegaskan bahwa pendidikan tidak semata-mata bertujuan mencetak individu yang cerdas secara intelektual, tetapi juga membentuk manusia yang berintegritas, bermoral, dan memiliki tanggung jawab sosial. Ketika pendidikan sepenuhnya tunduk pada logika pasar, maka dimensi moral secara perlahan akan terabaikan.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat menimbulkan krisis etika di tengah masyarakat, di mana keberhasilan hanya diukur berdasarkan capaian material tanpa mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan. Lebih jauh lagi, hal ini juga melahirkan paradigma marginalisasi terhadap program studi tertentu yang dianggap tidak memiliki nilai ekonomi langsung. Fenomena tersebut menunjukkan adanya ketimpangan cara pandang terhadap prioritas pembangunan dan memperlihatkan krisis paradigma dalam memandang pendidikan.
Dominasi logika kapitalisme pasar telah menggeser orientasi pendidikan dari yang semula berbasis pada nilai, kesadaran, dan kemanusiaan menjadi berbasis pada efisiensi, produktivitas, dan keuntungan. Oleh karena itu, diperlukan refleksi kritis dan keberanian untuk merumuskan kembali arah pendidikan agar tidak sepenuhnya tunduk pada mekanisme pasar, melainkan tetap berpijak pada tujuan utamanya sebagai ruang pembebasan dan pembangunan peradaban manusia yang bermartabat.
Aswaja dan Peran Intelektual Organik dalam Menyikapi Vokasionalisme
Dalam menghadapi arus vokasionalisme yang semakin menguat, diperlukan suatu pendekatan yang tidak hanya bersifat kritis, tetapi juga mampu menawarkan jalan tengah yang konstruktif. Dalam konteks ini, Ahlussunnah Wal Jama’ah (Aswaja) menghadirkan kerangka nilai yang relevan melalui konsep tawazun (keseimbangan), tawasuth (moderat), dan i’tidal (keadilan). Ketiga prinsip tersebut menjadi landasan penting dalam merespons dinamika pendidikan modern yang cenderung terjebak pada dua ekstrem, yakni terlalu berorientasi pada pasar atau terlalu idealistik tanpa mempertimbangkan realitas sosial yang berkembang di masyarakat.Melalui pendekatan tersebut, vokasionalisme tidak dipandang sebagai ancaman yang harus ditolak secara total, melainkan sebagai bagian dari kebutuhan zaman yang harus ditempatkan secara proporsional dalam sistem pendidikan. Pendekatan ini menegaskan bahwa pendidikan harus mampu menjembatani kebutuhan praktis dengan tujuan substantifnya sebagai proses pembentukan manusia seutuhnya. Dalam kerangka tawazun, pendidikan tidak boleh hanya melahirkan manusia yang siap bekerja, tetapi juga manusia yang memiliki kesadaran kritis dan tanggung jawab sosial.
Sementara itu, prinsip tawasuth mengarahkan pada kebijakan pendidikan yang proporsional dan tidak bersifat ekstrem, baik dalam menolak modernisasi maupun menerima logika pasar industri secara berlebihan. Adapun prinsip i’tidal menuntut adanya keadilan dalam memandang seluruh disiplin ilmu, tanpa mendiskriminasi bidang-bidang tertentu hanya karena tidak memiliki nilai ekonomi secara langsung. Dengan demikian, seluruh cabang ilmu pengetahuan tetap dipandang memiliki kontribusi penting dalam pembangunan manusia dan peradaban.
Pandangan tersebut sejalan dengan gagasan Toto Suharto dalam bukunya "Pendidikan Berbasis Masyarakat", yang menekankan bahwa pendidikan sejatinya harus berakar pada kebutuhan, nilai, dan realitas sosial masyarakat itu sendiri. Dalam perspektif ini, relevansi pendidikan tidak diukur dari seberapa besar lulusan diserap oleh industri, melainkan sejauh mana pendidikan mampu memberdayakan masyarakat, memperkuat kemandirian sosial, serta membangun kesadaran kolektif. Dengan demikian, pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai alat mobilitas ekonomi, tetapi juga sebagai sarana transformasi sosial yang berpijak pada nilai-nilai lokal dan kebutuhan riil masyarakat.
Dalam upaya menjaga keseimbangan tersebut, diperlukan aktor-aktor sosial yang tidak hanya memahami konsep, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam realitas kehidupan. Di sinilah peran kader PMII sebagai intelektual organik menjadi sangat strategis. Konsep intelektual organik yang diperkenalkan oleh Antonio Gramsci dalam karya terkenalnya Prison Notebooks menjelaskan bahwa intelektual tidak hanya berfungsi sebagai pengamat atau pengkritik pasif, melainkan juga sebagai agen aktif perubahan sosial yang terlibat langsung dalam menghadapi hegemoni kekuasaan.
Dalam konteks ini, kader PMII tidak cukup hanya berhenti pada tataran wacana kritis terhadap dominasi vokasionalisme dan kapitalisme pendidikan. Mereka dituntut untuk mampu menginternalisasi nilai-nilai Aswaja serta gagasan pendidikan berbasis masyarakat, kemudian menerjemahkannya ke dalam praksis sosial yang konkret. Artinya, kader PMII harus hadir sebagai penghubung antara gagasan dan realitas sosial, sekaligus mengawal arah pendidikan agar tidak semata-mata tunduk pada logika pasar, tetapi tetap berorientasi pada pemberdayaan masyarakat dan pembentukan kesadaran kolektif.
Peran tersebut dapat diwujudkan melalui keterlibatan aktif dalam berbagai ruang strategis, baik pada tingkat kebijakan, institusi pendidikan, maupun kehidupan masyarakat secara langsung. Kader PMII dapat mengambil posisi sebagai pendidik, penggerak komunitas, peneliti, maupun advokat kebijakan yang berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan. Dengan demikian, mereka tidak hanya menjadi bagian dari sistem, tetapi juga memiliki kapasitas untuk mengkritisi sekaligus mentransformasikannya dari dalam.
Lebih jauh lagi, sebagai intelektual organik yang berakar pada nilai Aswaja, kader PMII memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan zaman dan nilai-nilai dasar pendidikan. Mereka harus mampu memastikan bahwa penguatan aspek vokasional tidak mengorbankan dimensi kritis, etis, dan sosial dalam pendidikan. Dalam kerangka ini, pendidikan tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan tenaga kerja yang kompeten, tetapi juga manusia yang sadar, berdaya, dan mampu berkontribusi dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab.
Dengan demikian, kehadiran kader PMII sebagai intelektual organik menjadi kunci dalam mengintegrasikan nilai, gagasan, dan praksis pendidikan. Mereka berperan sebagai penjaga arah sekaligus agen transformasi yang memastikan bahwa pendidikan tetap berjalan seiring dengan perkembangan zaman, tanpa kehilangan marwahnya sebagai ruang pembebasan dan pembentukan kesadaran kolektif manusia.
Kesimpulan
Menghadapi dominasi vokasionalisme dan kapitalisme pasar dalam dunia pendidikan tidak cukup hanya dengan kritik normatif, tetapi juga menuntut langkah strategis yang konkret, reflektif, dan berkelanjutan. Pergeseran paradigma pendidikan yang semakin berorientasi pada pasar menunjukkan adanya kecenderungan reduksi makna pendidikan, dari yang semula dipahami sebagai proses humanisasi menjadi sekadar instrumen ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan upaya serius untuk mengembalikan marwah pendidikan sebagai ruang pembentukan manusia yang utuh, yakni manusia yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki kesadaran kritis, integritas moral, dan tanggung jawab sosial.Pertama, penguatan kesadaran kritis di kalangan masyarakat menjadi fondasi utama. Masyarakat tidak boleh ditempatkan hanya sebagai penerima kebijakan pendidikan, tetapi harus menjadi subjek yang aktif, reflektif, dan mampu membaca arah perubahan secara kritis. Dalam hal ini, gagasan Paulo Freire mengenai pendidikan pembebasan menjadi sangat relevan, bahwa pendidikan harus mampu menumbuhkan kesadaran (conscientization) agar manusia tidak terjebak dalam sistem yang menindas secara struktural. Kesadaran kritis inilah yang akan menjadi benteng terhadap dominasi logika pasar yang cenderung reduksionis.
Kedua, kebijakan publik di bidang pendidikan harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kebutuhan sosial. Negara tidak boleh semata-mata menjadikan indikator pasar kerja sebagai tolok ukur keberhasilan pendidikan, tetapi juga harus mempertimbangkan dimensi jangka panjang, seperti pembangunan karakter, penguatan budaya, dan keberlanjutan peradaban. Dalam perspektif ini, nilai-nilai Aswaja seperti tawazun, tawasuth, dan i’tidal menjadi relevan sebagai landasan dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang adil dan proporsional.
Ketiga, diperlukan sinergi yang kuat antara negara, masyarakat, dan komunitas pendidikan dalam menjaga arah pendidikan agar tetap berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan. Sejalan dengan pandangan Toto Suharto mengenai pendidikan berbasis masyarakat, pendidikan harus berakar pada kebutuhan dan realitas sosial masyarakat, bukan semata-mata tunduk pada kepentingan pasar. Dengan demikian, pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai alat mobilitas ekonomi, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan sosial dan transformasi kolektif.
Data dan dinamika mutakhir memang menunjukkan bahwa pendidikan vokasional memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan ekonomi dan menyiapkan tenaga kerja yang kompeten. Namun demikian, tanpa keseimbangan dengan nilai-nilai moral, sosial, dan kemanusiaan, pendidikan berisiko kehilangan arah dan substansinya. Di sinilah pentingnya peran intelektual organik, sebagaimana dikemukakan oleh Antonio Gramsci, untuk terus mengawal, mengkritisi, sekaligus menawarkan alternatif dalam praksis pendidikan.
Pada akhirnya, kesiapan dalam menghadapi budaya vokasionalisme bukan berarti menolaknya secara total, melainkan menempatkannya secara proporsional dalam kerangka pendidikan yang lebih luas dan humanis. Pendidikan harus mampu berjalan seiring dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan marwahnya sebagai ruang pembebasan dan pembentukan kesadaran. Dengan keseimbangan tersebut, pendidikan tidak hanya melahirkan manusia yang siap kerja, tetapi juga manusia yang mampu berpikir, bersikap, dan bertindak sebagai subjek perubahan dalam membangun peradaban yang adil, beradab, dan bermartabat.
Oleh: Akid Waliyudin
Daftar Referensi:
Freire, Paulo. Pedagogy of the Oppressed. New York: Continuum, 1970.
Lickona, Thomas. Educating for Character. New York: Bantam Books, 1991.
Suharto, Toto. Pendidikan Berbasis Masyarakat: Relasi Negara dan Masyarakat. Yogyakarta: LKiS.
AREAI Journal. (2025). Peran Pendidikan Vokasional Menuju Indonesia Emas 2045.
Widina Journal. (2026). Paradoks Kebijakan Pendidikan Vokasi.
UPH Journal. (2026). Integrasi Nilai dalam Pendidikan Vokasional.
Daftar Referensi:
Freire, Paulo. Pedagogy of the Oppressed. New York: Continuum, 1970.
Lickona, Thomas. Educating for Character. New York: Bantam Books, 1991.
Suharto, Toto. Pendidikan Berbasis Masyarakat: Relasi Negara dan Masyarakat. Yogyakarta: LKiS.
AREAI Journal. (2025). Peran Pendidikan Vokasional Menuju Indonesia Emas 2045.
Widina Journal. (2026). Paradoks Kebijakan Pendidikan Vokasi.
UPH Journal. (2026). Integrasi Nilai dalam Pendidikan Vokasional.



Posting Komentar