BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W
BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W

Iklan Atas Artikel

Recent

Bookmark

Arah Baru Politik Kepolisian

Penalaut.com
– Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memasuki babak baru. Komjen Pol. Suyudi Ario Seto ditetapkan menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo setelah Komisi III DPR menyetujui pencalonannya secara aklamasi, lalu keputusan tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 1 Oktober 2026. Pergantian itu berlangsung melalui mekanisme yang melibatkan Presiden serta DPR.

Dalam perspektif politik, pergantian Kapolri tidak dapat dibaca semata sebagai pergantian jabatan administratif. Polri memiliki posisi strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Institusi ini berhadapan langsung dengan masyarakat dalam urusan keamanan, penegakan hukum, pelayanan publik, pengelolaan demonstrasi, pemberantasan kejahatan, hingga pengamanan berbagai agenda politik nasional.

Karena itu, siapa yang memimpin Polri akan selalu memiliki konsekuensi politik terhadap arah hubungan antara negara, aparat penegak hukum, elite politik, serta masyarakat. Pergantian dari Listyo Sigit kepada Suyudi Ario Seto menjadi penting karena berlangsung ketika pembicaraan mengenai reformasi Polri masih menjadi bagian dari agenda publik.

Pada Mei 2026, Presiden Prabowo mempertahankan posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden setelah menerima laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa perdebatan mengenai desain kelembagaan kepolisian tetap memiliki relevansi dalam politik ketatanegaraan Indonesia.

Politik Kekuasaan Perlu Berhadapan dengan Akuntabilitas

Dalam sistem presidensial, Presiden memiliki kewenangan mengusulkan calon Kapolri kepada DPR. Mekanisme tersebut memperlihatkan adanya relasi antara kekuasaan eksekutif dengan fungsi pengawasan legislatif. Dalam proses pergantian kali ini, Presiden mengirimkan surat kepada DPR Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Komisi III kemudian melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi sebelum persetujuan diberikan dalam rapat paripurna.

Secara konstitusional, mekanisme tersebut memperlihatkan adanya pembagian peran antara Presiden dengan DPR. Secara politik, proses tersebut juga memperlihatkan bagaimana keputusan mengenai institusi keamanan negara berada dalam ruang interaksi kekuasaan.

Di sinilah persoalan pentingnya. Polri memiliki kewenangan yang sangat besar dalam kehidupan publik. Karena itu, kekuasaan yang melekat pada institusi kepolisian perlu berjalan beriringan dengan akuntabilitas.

Kepolisian yang kuat dalam perspektif negara hukum bukan semata kepolisian yang memiliki kewenangan besar. Kekuatan institusi juga ditentukan oleh kemampuan menjalankan kewenangan berdasarkan hukum, profesionalitas, transparansi, penghormatan terhadap hak warga negara, serta mekanisme pengawasan yang efektif. Pergantian Kapolri menjadi momentum untuk melihat kembali persoalan tersebut.

Suyudi Membawa Narasi “Polisi Bersama Masyarakat”

Dalam uji kelayakan di Komisi III DPR, Suyudi mengusung gagasan “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinan sekaligus arah transformasi Polri. Ia menyampaikan sejumlah agenda yang berkaitan dengan transformasi institusi, situasi nasional, lingkungan strategis, suara masyarakat, hingga program 100 hari pertama.

Gagasan tersebut menarik apabila diterjemahkan dalam perspektif politik kewargaan. Hubungan Polri dengan masyarakat seharusnya tidak berhenti pada konsep kedekatan simbolik. Kedekatan harus terlihat melalui kualitas pelayanan, keterbukaan institusi, respons terhadap pengaduan masyarakat, penegakan hukum yang profesional, serta ruang dialog ketika terjadi persoalan publik.

Masyarakat tidak membutuhkan polisi yang sekadar hadir ketika terjadi persoalan. Masyarakat membutuhkan institusi yang mampu membangun rasa aman melalui kepastian hukum.

Dalam kehidupan demokrasi, kritik terhadap pemerintah maupun aparat negara merupakan bagian dari ruang kewargaan. Demonstrasi, kebebasan menyampaikan pendapat, kerja jurnalistik, aktivitas organisasi mahasiswa, hingga advokasi masyarakat sipil perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang menjamin hak warga negara.

Karena itu, konsep “Polisi Bersama Masyarakat” akan menemukan maknanya ketika masyarakat merasa memiliki ruang untuk berbicara, mengkritik, melapor, memperoleh pelayanan, lalu mendapatkan perlindungan hukum secara adil.

Pergantian Pimpinan Tidak Otomatis Mengubah Kultur

Pergantian Kapolri sering kali menghadirkan harapan tentang perubahan. Namun, perubahan kepemimpinan tidak otomatis menghasilkan perubahan kultur institusi. Polri merupakan organisasi besar dengan struktur yang panjang. Kultur organisasi dibentuk oleh sistem pendidikan, pola promosi, mekanisme pengawasan, tata kelola internal, kepemimpinan di berbagai tingkatan, hingga kebiasaan yang berlangsung dalam waktu panjang.

Karena itu, ukuran perubahan tidak semestinya berhenti pada siapa yang duduk sebagai Kapolri. Pertanyaan yang lebih penting ialah bagaimana sistem bekerja setelah pergantian kepemimpinan.

Apakah pelayanan publik menjadi lebih mudah? Apakah pengawasan internal semakin kuat? Apakah pengaduan masyarakat memperoleh respons yang jelas? Apakah penggunaan kewenangan semakin terukur? Apakah penegakan hukum mampu menjaga jarak dari kepentingan politik praktis? Pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar pergantian figur.

Polri dalam Ruang Politik Demokrasi

Polisi selalu berada dalam posisi yang unik. Di satu sisi, Polri merupakan institusi negara yang memiliki mandat menjaga keamanan serta menegakkan hukum. Di sisi lain, polisi bekerja di tengah masyarakat yang memiliki kepentingan politik beragam. Situasi tersebut membuat independensi profesional menjadi penting.

Polri perlu menjaga jarak institusional dari kepentingan politik praktis. Pada saat yang sama, pemerintah membutuhkan Polri untuk menjaga stabilitas nasional. Dua kepentingan tersebut perlu ditempatkan dalam batas konstitusional yang jelas.

Stabilitas nasional tidak semestinya dipahami sebagai keadaan ketika kritik publik mereda. Stabilitas dalam negara demokrasi justru dapat tumbuh ketika masyarakat memiliki ruang menyampaikan kritik, sementara aparat mampu menjaga ketertiban tanpa menghilangkan hak warga negara. Di sinilah kepemimpinan Kapolri diuji.

Kapolri memiliki tugas menjaga keseimbangan antara ketertiban dengan kebebasan sipil. Negara membutuhkan keamanan, tetapi demokrasi juga membutuhkan ruang kebebasan. Keduanya perlu berjalan dalam koridor hukum.

Reformasi Polri Perlu Masuk ke Wilayah Kultur

Komisi Percepatan Reformasi Polri sebelumnya telah menjadi bagian dari pembahasan mengenai pembenahan institusi kepolisian. Presiden Prabowo mempertahankan posisi Polri berada langsung di bawah Presiden setelah menerima laporan komisi tersebut pada Mei 2026.

Artinya, perdebatan mengenai reformasi Polri tidak berhenti pada persoalan struktur kelembagaan. Reformasi juga perlu menyentuh kultur.

Reformasi kultur merupakan pekerjaan panjang. Ia membutuhkan pembenahan sistem pendidikan, pola kepemimpinan, profesionalitas anggota, mekanisme evaluasi, transparansi, pengawasan, hingga hubungan kepolisian dengan masyarakat.

Teknologi juga menjadi tantangan baru. Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyebut perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, serta reformasi kultur sebagai tantangan bagi Kapolri baru.

Perubahan teknologi membuat pola kejahatan ikut berkembang. Ruang digital menghadirkan persoalan baru berupa penipuan daring, manipulasi informasi, kejahatan siber, penyalahgunaan data, hingga berbagai bentuk kriminalitas berbasis teknologi. Polri perlu memiliki kapasitas untuk menghadapi perubahan tersebut tanpa mengabaikan prinsip perlindungan hak warga negara.

Menguji Janji melalui Kerja Nyata

Pergantian Kapolri pada akhirnya perlu dilihat melalui hasil kerja. Suyudi telah menyampaikan gagasan “Polisi Bersama Masyarakat”. Gagasan tersebut kini memasuki ruang implementasi. Seratus hari pertama kepemimpinan dapat menjadi momentum untuk memperlihatkan prioritas perubahan. Publik dapat menilai melalui kebijakan, pelayanan, keterbukaan, pengawasan, serta respons institusi terhadap persoalan masyarakat.

Politik kepolisian semestinya tidak berhenti pada politik figur. Pergantian seorang Kapolri perlu menjadi pintu masuk menuju pembicaraan yang lebih besar mengenai bagaimana negara membangun institusi kepolisian yang profesional, akuntabel, humanis, serta memiliki legitimasi publik.

Listyo Sigit telah menyelesaikan masa kepemimpinannya. Suyudi Ario Seto kini memulai periode baru. DPR telah memberikan persetujuan melalui mekanisme kelembagaan, sementara Presiden telah mengambil keputusan pergantian tersebut.

Tugas berikutnya berada pada bagaimana kepemimpinan baru menerjemahkan mandat tersebut ke dalam kerja institusional. Sebab dalam politik demokrasi, pergantian kekuasaan selalu membawa pertanyaan yang sama, apa yang berubah setelah figur berganti?

Pertanyaan itu pula yang layak diarahkan kepada Polri hari ini. Pergantian Kapolri akan memiliki arti politik yang lebih besar apabila mampu memperkuat profesionalitas institusi, memperjelas akuntabilitas, memperkuat kepercayaan publik, serta memastikan kewenangan kepolisian berjalan dalam koridor hukum dan kepentingan masyarakat.

Oleh: Ahmad Rifa'i, Direktur Media BEM PTNU Se-Nusantara
Posting Komentar

Posting Komentar

Berkomentarlah Dengan Bijak