Penalaut.com - Ratusan massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Serang menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Kota Serang, Jumat (29/8/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan tindakan represif aparat kepolisian terhadap mahasiswa dan masyarakat dalam sejumlah momentum aksi massa sebelumnya.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Tubagus, menegaskan bahwa PMII menuntut Polri segera melakukan evaluasi besar-besaran.
“Hari ini kami turun ke jalan untuk menyampaikan bahwa Polri harus segera melakukan evaluasi atas praktik represifitas yang terjadi. Jangan sampai hal serupa terulang dan kembali mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya dalam orasi.
Sementara itu, Ketua Cabang PMII Kota Serang, Rohati, menekankan bahwa aksi ini digelar secara damai dan murni dilandasi keresahan mahasiswa serta masyarakat.
“Aksi kita hari ini murni atas dasar keresahan. Kami pastikan tidak ada fasilitas yang akan dirusak. Tujuan utama kami adalah agar aspirasi tersampaikan,” ujarnya.
Ketua Bidang Eksternal PMII Kota Serang, Dedi Setiawan, menambahkan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu kepada kepolisian untuk merespons tuntutan.
“Jika dalam waktu 7 x 24 jam tidak ada tindak lanjut yang jelas, maka PMII Kota Serang akan menggelar aksi jilid II dengan massa yang lebih besar,” tegasnya.
Rohati menambahkan, aksi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal demokrasi, menegakkan nilai keadilan, serta memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai amanah konstitusi.
“Kami hadir bukan hanya untuk mengkritik, tetapi juga mengingatkan bahwa kepolisian harus kembali ke jalurnya: menjunjung demokrasi, keadilan, dan kemanusiaan. PMII akan terus konsisten berdiri di garis terdepan mengawal isu-isu rakyat,” imbuhnya.
Dalam aksi tersebut, PMII Kota Serang menyampaikan lima tuntutan utama, yaitu:
-
Melakukan evaluasi besar-besaran terhadap aparat kepolisian yang melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa dan masyarakat.
-
Membebaskan massa aksi yang ditahan di Mabes Polri.
-
Menangkap dan mengadili pelaku represif, khususnya dalam kasus pemukulan terhadap siswa SMKN 02 Kota Serang dan wartawan yang dikeroyok aparat.
-
Menjamin transparansi proses pemeriksaan terhadap aparat pelaku tindakan represif.
-
Melakukan evaluasi sistem pengamanan aksi massa yang menimbulkan banyak korban dalam demonstrasi.
Posting Komentar