BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W
BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W

Iklan Atas Artikel

Recent

Bookmark

Ketika Anak Menjadi Korban: Child Grooming dalam Tinjauan Islam dan Sosial

Penalaut.com -
Child grooming sering terjadi di lingkungan sekitar meskipun kadang hal tersebut tidak tampak dengan jelas. Penyebabnya karena si korban takut untuk membuka suara. Salah satu faktor yang terdapat dalam buku Broken Strings yakni penanaman rasa takut oleh pelaku kepada anak yang menjadi korbannya. Bukan hanya itu, pelaku juga tak segan-segan untuk melakukan tindakan yang tak senonoh kepada anak di bawah umur. 

Pada akhirnya pelaku akan menjadikan hal tersebut sebagai alat agar korban tak berani melakukan perlawanan dan terus menuruti perintah dari pelaku tadi. Apalagi dengan berkembangnya zaman sekarang yang menjadikan hal tersebut lebih mudah terjadi lewat handphone, game, dan banyak lagi.

Anak sering memilih diam karena takut disalahkan, padahal mereka seharusnya dilindungi dan dirangkul. Child grooming tidak hanya terjadi pada remaja yang berpacaran, tetapi juga oleh orang terdekat. Kejahatan ini dilakukan secara bertahap dan terencana untuk menurunkan kewaspadaan korban hingga akhirnya pelaku dapat mengendalikannya.

Dalam Islam, child grooming sangat di haramkan karena mengandung unsur pelecehan, penipuan, perusakan kehormatan anak, eksploitasi. Hal itu tentu sangat bertentangan dengan syariat Islam, dalilnya sudah tertera dalam Al Qur’an QS. Al Ahzab ayat 58:

وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوْا فَقَدِ احْتَمَلُوْا بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًاࣖ ۝٥٨

Artinya: “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata”

Islam menempatkan anak pada posisi yang penting dan istimewa. Dalam Islam anak itu disebut sebagai anugerah, amanah, dan perhiasan dunia, maka sudah sepatutnya anak itu dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan ancaman bukan hanya oleh orang tuanya akan tetapi oleh masyarakat sekitar dan negara. Dalam Islam mendekati zina saja dilarang, seperti yang tertera dalam QS. Al-Isra ayat 3:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ۝٣٢

Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk"

Ayat ini menunjukkan bahwa sekedar mendekati zina saja dilarang apalagi berzina. Maka dari itu Islam sangat membatasi pergaulan antara perempuan dan laki-laki agar terhindar dari sesuatu yang dilarang oleh Allah. Laki-laki dalam Islam diharuskan untuk ghaddul basar (menjaga pandangan) agar tidak melihat sesuatu yang bisa membangkitkan syahwat mereka. Hal ini sudah jelas dalam QS. An-Nur ayat 30:

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ ۝٣٠

Artinya: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha teliti terhadap apa yang mereka perbuat" 

Bukan hanya kepada laki-laki saja perempuan pun diharuskan untuk menutup aurat, di mana hal tersebut bertujuan untuk melindungi kehormatan dari perempuan itu sendiri dan mencegah rangsangan seksual. Ini juga sudah dijelaskan dalam QS. An-Nur ayat 31:

Artinya: "Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung".

Child grooming adalah proses membangun kedekatan pelaku dengan korban yang dilakukan secara halus dan bertahap. Hal ini bertujuan agar korban memiliki kedekatan bukan hanya kedekatan biasa akan tetapi secara emosional sehingga korban memiliki ketergantungan kepada sang pelaku. Akan tetapi itu bukan tujuan utama pelaku, tujuan utamanya yakni melakukan kekerasan atau eksploitasi seksual dan penipuan finansial.

Child grooming dapat terjadi secara online melalui media sosial dan game. Pelaku biasanya mendekati korban secara halus seperti teman biasa, memberi perhatian atau hadiah, lalu membangun hubungan yang terasa spesial. Mereka memanfaatkan fitur obrolan dalam game sebelum beralih ke platform pribadi, sehingga korban perlahan menjadi bergantung dan terisolasi dari lingkungan sekitarnya. 

Setelah kepercayaan terbentuk, pelaku mulai mengirim pesan, gambar, atau video bernuansa seksual untuk menormalkan perilaku tersebut. Pada tahap akhir, rasa bersalah dan kata-kata cinta digunakan sebagai alat untuk mengontrol dan menekan korban agar melakukan tindakan yang tidak pantas.

Namun, child grooming tidak hanya terjadi di media sosial, tetapi juga di lingkungan sekitar. Polanya serupa, hanya saja pendekatannya lebih ekstrem karena pelaku dapat bertindak langsung. Hal ini dipicu oleh berbagai faktor, seperti kurangnya pengawasan dan kasih sayang orang tua, minimnya pendidikan seks sejak dini, serta lingkungan yang tidak aman dan menormalisasi perilaku tidak pantas.

Dampak dari perbuatan child grooming ini sangat berpengaruh pada psikologis korban karena ia akan mengalami trauma yang pasti akan selalu ia ingat, ketakutan dan depresi yang akhirnya juga berdampak pada keadaannya di lingkungan sosial. Ia akan menarik diri dan kehilangan kepercayaan dirinya.

Pendidikan akidah dan akhlak sejak dini penting untuk mencegah child grooming, namun tidak cukup tanpa pengawasan dan komunikasi yang baik dari orang tua. Anak perlu merasa aman untuk bercerita. Selain itu, peran masyarakat dan lembaga pendidikan juga dibutuhkan untuk memberi edukasi serta melindungi korban, bukan justru menyalahkan mereka.

Kesimpulannya, child grooming merupakan sebuah tindakan yang dapat menghancurkan masa depan orang lain yang mana nantinya hal itu akan berdampak buruk dalam kehidupan orang tersebut, hal ini juga nantinya akan dipertanggung jawabkan dihadapan Sang Maha Kuasa. 

Korban child grooming seharusnya dilindungi bukannya di ejek ataupun dijauhi, tidak menilai dari kalangan atas ataupun bawah mereka sama-sama memiliki hak untuk dilindungi. Juga pentingnya pemahaman tentang akidah, akhlak, dan edukasi seksual sejak dini agar anak-anak lebih paham tentang batasan-batasan yang tak boleh mereka lewati.


Oleh: Anandita Ahmad Febriyanti, Mahasiswa UIN KHAS Jember 
1 komentar

1 komentar

Berkomentarlah Dengan Bijak
  • Semua Ada Disini
    Semua Ada Disini
    10 Februari 2026 pukul 05.42
    Kerenn
    Reply