BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W
BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W

Iklan Atas Artikel

Recent

Bookmark

Warganet Gencarkan Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat

Penalaut.com
- Warganet gencarkan gerakan yang bertajuk "17+8 Tuntutan Rakyat". Gerakan ini ramai disuarakan di media sosial sejak Sabtu (30/8/2025).

Gerakan "17+8 Tuntutan Rakyat" merupakan rangkuman aspirasi dari berbagai kalangan, mulai dari suara jutaan warganet di media sosial hingga desakan dari ratusan organisasi masyarakat sipil.

Mengutip dari detik.com, tuntutan ini disusun berdasarkan rangkuman tuntutan yang diajukan oleh @salsaer, @jeromepolin, dan @cherylmarella selama 7 hari. Data utamanya berasal dari rembukan jutaan komentar dan unggahan di Instagram. Selain itu, tuntutan ini juga didukung oleh 211 organisasi masyarakat sipil yang desakannya telah dipublikasikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Sumber-sumber lain yang turut memperkuat tuntutan ini termasuk siaran pers dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), pernyataan sikap dari Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Indonesia (UI), dan Center for Environmental Law & Climate Justice UI. Ada juga dukungan dari petisi daring "12 Tuntutan Rakyat Menuju Reformasi Transparansi & Keadilan" yang digagas oleh Reformasi Indonesia dan telah mendapat lebih dari 40 ribu tanda tangan di Change.org.

Kuatnya dukungan gerakan ini membuat sejumlah figur publik turut menyebarkan tuntutan rakyat di akun Instagram pribadi mereka. Dalam liputan Kompas.id menyebutkan hingga kini sudah ada lebih dari 500 unggahan dengan tagar #tuntutanrakyat dan #tuntutanrakyat17plus8 di media sosial Instagram. Dalam setiap unggahan itu diliputi dengan warna yang mencolok, yakni pink dan hijau.

Adapun daftar 17 mewakili tuntutan jangka pendek dengan tenggat 5 September 2025. Sementara daftar 8 adalah tuntutan jangka panjang yang harus dipenuhi paling lambat satu tahun, yakni hingga 31 Agustus 2026.

Mengutip dari Kompas.id, 17 tuntutan jangka pendek dengan tenggat 5 September 2025 adalah:
  1. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
  2. Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.
  3. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
  4. Tangkap, adili, dan proses hukum secara transparan para anggota dan komandan yang memerintahkan dan melakukan tindakan kekerasan.
  5. Hentikan kekerasan oleh kepolisian dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
  6. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru.
  7. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) secara proaktif dan dilaporkan secara berkala.
  8. Selidiki kepemilikan harta anggota DPR yang bermasalah oleh KPK.
  9. Dorong Badan Kehormatan DPR untuk periksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.
  10. Partai harus pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
  11. Umumkan komitmen partai untuk berpihak kepada rakyat di tengah krisis.
  12. Anggota DPR harus melibatkan diri di ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil guna meningkatkan partisipasi bermakna.
  13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
  14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
  15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, nakes, buruh, mitra ojol).
  16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
  17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

Lalu 8 tuntutan jangka panjang dengan tenggat 31 Agustus 2026 ialah:
  1. Bersihkan dan reformasi DPR besar-besaran.
  2. Reformasi partai politik dan kuatkan pengawasan eksekutif.
  3. Susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.
  4. Sahkan dan tegakkan RUU perampasan aset koruptor.
  5. Reformasi kepemimpinan dan sistem di kepolisian agar profesional dan humanis.
  6. TNI kembali ke barak, tanpa pengecualian.
  7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen.
  8. Tinjau ulang kebijakan di sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.

(Hlmihf)
Posting Komentar

Posting Komentar

Berkomentarlah Dengan Bijak